FAKFAK, PinFunPapua.com – Komitmen Polres Fakfak dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti. Melalui Satuan Reserse Narkoba, dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja berhasil diungkap hanya dalam satu hari, Sabtu, 28 Juni 2025. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Fakfak pada Senin (7/7/2025).
Kegiatan konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., didampingi Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.
Penangkapan di Pelabuhan Fakfak, Dua Pemuda Ditemukan Bawa Ganja
Wakapolres Fakfak mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT di kawasan Pelabuhan Laut Fakfak terhadap tersangka Y.M.S. (Yan Musa Sawen), laki-laki 29 tahun. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja kering seberat 14,5 gram yang disimpan dalam celana pendek berwarna hitam.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIT, di lokasi yang sama, tim Satresnarkoba kembali mengamankan tersangka kedua berinisial K.D.T. (Kurdias Domini Tigtigweria), pria 23 tahun. Polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja kering seberat 11,1 gram, satu unit handphone merek Vivo Y01, serta minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam dua bungkus karton dan satu plastik.
Meski hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif narkotika, keduanya tetap diproses hukum karena kepemilikan barang bukti yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dijerat UU Narkotika, Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
“Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar Iptu Joha.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Fakfak atas informasi dari masyarakat, serta bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Fakfak.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Narkoba
Mengakhiri konferensi pers, Wakapolres Kompol Henderjetha H. Yassu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh partisipasi masyarakat untuk menciptakan Fakfak yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. Jika ada informasi atau indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kami,” tegas Wakapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Fakfak kembali menegaskan posisinya dalam garis terdepan pemberantasan narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba. (red/rls)
