MANOKWARI, PinFunPapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat memusnahkan 1.600 butir amunisi tajam dari berbagai kaliber serta satu laras panjang senjata api ilegal dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Lapangan Tembak Markas Komando Satuan Brimob Polda Papua Barat, Minggu (6/7/2025), pukul 14.00 WIT hingga selesai.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara kepemilikan ilegal amunisi dan senjata api yang melibatkan dua tersangka berinisial ES dan AP, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/III/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 9 Maret 2025.
Dipimpin Langsung Dirreskrimum Polda Papua Barat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, S.H., M.M., memimpin langsung jalannya proses pemusnahan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Fransinka Lidya Wonmaly, S.H., serta tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin Nejunith Syabes, S.H., bersama tiga pengacara lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terbagi atas dua kelompok berdasarkan tersangka:
Barang Bukti dari Tersangka ES:
- 579 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm
- 564 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm
- 183 butir amunisi tajam kaliber 9 mm
- 40 butir amunisi tajam kaliber .45 ACP
Barang Bukti dari Tersangka AP:
- 132 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm
- 7 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm
- 93 butir amunisi tajam kaliber 9 mm
- 2 butir amunisi tajam kaliber .45 ACP
- 1 buah laras panjang senjata api

Proses Pemusnahan Sesuai Prosedur Keamanan
Penjelasan teknis terkait metode pemusnahan disampaikan oleh IPDA T.H. Gultom, S.H., dari Satbrimob Polda Papua Barat. Amunisi dimusnahkan melalui dua metode:
- Penembakan langsung ke sasaran menggunakan senjata api dinas oleh tim Satbrimob.
- Pemisahan proyektil dan selongsong, diikuti pembakaran bubuk mesiu menggunakan alat khusus.
Sementara itu, laras panjang senjata api dimusnahkan dengan cara digerinda hingga menjadi potongan-potongan kecil.
Setelah seluruh proses selesai, penyidik menyusun dan menandatangani Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan, yang turut ditandatangani oleh para tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, dan sejumlah saksi lainnya.
Komitmen Cegah Peredaran Senjata Ilegal
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Papua Barat dalam mencegah peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam stabilitas keamanan wilayah. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku.
“Ini adalah bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran senjata api ilegal, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Novia Jaya dalam keterangannya.
Polda Papua Barat menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. (red)
