FAKFAK, PinFunPapua.com – Untuk menegakkan aturan dan menjaga kehormatan institusi militer, Komandan Korem 182/JO Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han memimpin langsung Sidang Hukuman Disiplin Militer (Kumplin) di Makorem, Kiat, Kabupaten Fakfak, Selasa (8/7/2025).
Sidang Kumplin ini digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer serta Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer. Aturan ini menjadi dasar penting dalam membina dan menegakkan kedisiplinan prajurit TNI AD secara tegas dan konsisten.
Melalui pemeriksaan staf intelijen Korem 182/JO Kodam XVIII/Kasuari, tiga orang prajurit terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang mencoreng nama baik institusi.
“Pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak masuk dinas, hidup boros dengan memiliki banyak utang, berjudi, serta tindakan lain yang tidak pantas dilakukan seorang prajurit,” ungkap Kolonel Inf Irwan Budiana dalam sidang.
Tak hanya itu, hal-hal yang tampak sepele seperti berpakaian tidak rapi juga termasuk pelanggaran disiplin yang tak boleh diabaikan di lingkungan militer.
Sebagai sanksi, ketiga prajurit dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan berat selama 21 hari serta teguran keras. Hukuman ini diberikan untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sebagai seorang prajurit.
“Ini bukan sekadar bentuk hukuman, tapi juga sebagai upaya pembinaan untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme seluruh prajurit Korem 182/JO,” tegas Danrem.
Dengan sikap tegas ini, Danrem 182/JO berharap seluruh personel lebih waspada dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta mencederai kehormatan TNI. (Risman)
