MANOKWARI, PinFunPapua.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari menangkap seorang pria berinisial MM yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak berusia sembilan tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2025, di Kampung Anggori, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku berinisial MM telah kami amankan di rutan Polresta Manokwari. Saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Manokwari, Ipda Tiara Paulin Sitorus, kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Ipda Tiara menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang tengah beristirahat di rumah tiba-tiba terbangun dan mendapati pelaku telah berada di dalam ruangan. Pelaku kemudian berusaha melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban dengan membuka pakaian serta celana korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak hingga aksi bejat pelaku diketahui oleh orang tuanya. Pelaku pun langsung melarikan diri,” jelasnya.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Manokwari. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, aparat kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap dan amankan,” kata Ipda Tiara.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Selain itu, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap kondisi korban, baik secara fisik maupun psikis, guna memastikan dampak dari tindakan pelaku.
“Kami akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan. Termasuk memeriksa apakah korban mengalami trauma psikis atau luka fisik akibat percobaan pemerkosaan ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka, serta segera melaporkan apabila terjadi kekerasan atau tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Dhy)
