MANOKWARI, PinFunPapua.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal kepada Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (8/7/2025), pukul 14.40 WIT. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari dengan pengawasan langsung personel Ditreskrimum, dan berjalan aman dan tertib.
Dua tersangka yang diserahkan adalah Eko Sugiyono alias Eko, warga Kampung Soribo, Distrik Manokwari Barat, dan Adi Pamungkas alias Adi, warga Sleman, Yogyakarta. Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api dan amunisi.
Barang Bukti Senjata dan Amunisi Disita
Penyidik Ditreskrimum menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, terdiri atas senjata api berbagai jenis, ratusan butir amunisi, hingga dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Rincian barang bukti dari tersangka Eko Sugiyono meliputi:
- Dua pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 dan G2 Combat
- 586 butir amunisi kaliber 5,56 mm
- 571 butir amunisi kaliber 7,62 mm
- Beberapa popor senjata, laras, magazin, dan detonator
- Handphone, buku tabungan, dan kartu ATM dari beberapa bank
Sementara dari tersangka Adi Pamungkas disita:
- Senjata api laras panjang jenis M16, SS1, dan Mouser
- 139 butir amunisi kaliber 5,56 mm
- 100 butir amunisi kaliber 9 mm
- Komponen senjata api, tas penyimpanan, dan satu unit iPhone 13
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik. Sementara itu, barang bukti lainnya tengah diproses untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Komitmen Polda Berantas Peredaran Senjata Ilegal
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan institusinya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di Papua Barat.
“Kami berharap proses hukum terhadap para tersangka ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang berniat menyimpan atau memperdagangkan senjata api secara ilegal,” tegas Kombes Benny.
Ia menambahkan bahwa Polda Papua Barat berkomitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan bersenjata di wilayah hukumnya. (red/rls)
