MANOKWARI, PinFunPapua.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil menangkap seorang pria berinisial MK atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 18.03 WIT, di wilayah hukum Manokwari, Papua Barat.
Kapolres Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari, AKP D. Raja Putra Napitupulu, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut.
“Kejadian tersebut telah kami tangani dan pelaku telah kami amankan,” ujar AKP Raja dalam keterangan persnya.
Penanganan cepat dilakukan oleh Polresta Manokwari setelah menerima laporan dari korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa korban mengalami tindakan penganiayaan usai pulang dari kegiatan ibadah.
Kronologi Kejadian: Ditolak saat Menawarkan Makanan, Istri Dianiaya
Menurut keterangan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Manokwari, Ipda Tiara Paulin Sitorus, kekerasan bermula saat korban pulang dari gereja dan menawarkan makanan kepada suaminya, MK. Namun, karena dipenuhi rasa cemburu, MK menolak tawaran tersebut dan langsung meluapkan amarahnya.
“Pelaku mencaci maki korban, mengancam, serta melakukan kekerasan fisik. Bahkan, ia membawa senjata tajam jenis pisau badik saat melakukan aksinya,” jelas Ipda Tiara.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban secara brutal hingga mengakibatkan luka dan lebam di bagian wajah, kepala, dan tubuh korban. Berdasarkan pemeriksaan, tindakan tersebut dilakukan dalam kesadaran penuh tanpa pengaruh alkohol.
Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur tentang kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka berat atau luka yang memerlukan perawatan serius.
Polresta Manokwari menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan domestik, serta mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila menemukan kasus serupa. (Janu)
