MANOKWARI, PinFunPapua.com — Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai dugaan pelanggaran perzinahan atau perselingkuhan yang melibatkan Briptu Muhamad Fadil. Kasus ini dilaporkan oleh istrinya, Suci Salsabila, yang diketahui telah menikah dengan Briptu Fadil dan dikaruniai seorang anak bernama Arrayyan Emil Ibrahim.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa Briptu Muhamad Fadil sebelumnya bertugas di Polres Fakfak. Pada tahun 2023, ia telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan demosi selama satu tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari kerja.
Pada Februari 2024, Briptu Fadil dimutasikan ke Polres Manokwari Selatan untuk menjalani putusan tersebut. Namun, pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIT, terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh istrinya di salah satu kamar hotel di Manokwari Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua Barat memproses perkara tersebut melalui penegakan disiplin dan etik sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil sidang KKEP pada 16 April 2025, Briptu Fadil dijatuhi sanksi:
- Melakukan perbuatan tercela.
- Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari.
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Yang bersangkutan mengajukan banding, namun pada sidang KKEP Tingkat Banding tanggal 23 Juni 2025, permohonan tersebut ditolak dan putusan PTDH dikuatkan. Putusan banding itu telah dilaporkan kepada Kapolda Papua Barat dan ditembuskan kepada pejabat terkait. Selanjutnya, Bidpropam Polda Papua Barat telah menyampaikan hasil sidang kepada Polres Manokwari Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 53 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Kombes Pol Ignatius Benny menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Polri. Putusan PTDH terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur sidang etik hingga tingkat banding, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Saat ini, proses administrasi pengakhiran dinas masih menunggu rapat koordinasi dari Biro SDM untuk pengecekan kelengkapan dokumen. Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin anggota demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (red/rls)
