MANOKWARI, PinFunPapua.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Jalan Kampung Ayambori, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penangkapan berlangsung pada Senin (11/8/2025).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kepala Satreskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Polresta Manokwari Nomor 690 tertanggal 12 Juli 2025.
Pelaku yang diamankan berinisial M.M. (48) ditangkap setelah Tekab Satreskrim menerima informasi bahwa yang bersangkutan berada di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari di Jalan Pahlawan. “Sekitar pukul 11.03 WIT, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Napitupulu.

Dari hasil interogasi awal, M.M. mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan di Jalan Kampung Ayambori. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat Manokwari agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. “Apabila melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui call center 110 Polresta Manokwari,” pesannya. (red/rls)
