FAKFAK, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Fakfak. Pada Kamis (11/9/2025), jajaran Polres Fakfak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 30,4 gram. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak dengan disaksikan oleh aparat penegak hukum serta tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dengan tersangka berinisial MMM (29 tahun). Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/IX/2025 tertanggal 3 September 2025. Dari total barang bukti ganja kering seberat 32,4 gram, sebanyak 1 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan 1 gram lainnya untuk pembuktian di pengadilan, sementara sisanya dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan ganja menggunakan blender, kemudian dicampur dengan cairan pembersih seperti Vixal dan Sunlight agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., didampingi Wakil Kepala Polres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak, Qishi Tamengpra, S.H. Sejumlah pejabat Polres Fakfak juga turut hadir, di antaranya Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) IPTU Dodik Junaidi, S.Sos., M.H., Kepala Seksi Hubungan Masyarakat IPTU I Putu Adjustya, S.H., serta tersangka MMM.

Dalam keterangannya, IPTU Johan Eko Wahyudi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting untuk mencegah bahaya narkoba di tengah masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti ganja agar tidak lagi menimbulkan bahaya di tengah masyarakat. Kami berharap masyarakat bisa aktif melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama, kita dapat menjaga Fakfak dari ancaman narkoba,” tegas IPTU Johan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. Momentum ini kembali menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, generasi muda di Kabupaten Fakfak dan Papua Barat pada umumnya dapat terlindungi dari ancaman bahaya narkoba demi masa depan yang lebih baik. ( Risman )
