FAKFAK, PinFunPapua.com – Komitmen Polres Fakfak dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam konferensi pers yang digelar di depan ruang Satuan Reserse Narkoba, Kamis (11/9/2025), aparat resmi merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering siap edar seberat 32,4 gram.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/6/IX/2025, tertanggal 3 September 2025, dengan tersangka berinisial M.M.M. Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak yang berhasil menyita ganja kering yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabupaten Fakfak.
Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., serta turut hadir sejumlah pejabat utama Polres Fakfak seperti Kasi Propam IPTU Dodik Junaidi, S.Sos., M.H. dan Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, S.H.

Dalam penjelasannya, IPTU Johan Eko Wahyudi memaparkan kronologi penangkapan, modus operandi tersangka, serta detail barang bukti yang berhasil diamankan. Ia menegaskan bahwa peredaran ganja tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kompol Henderjetha menyampaikan pesan tegas namun humanis kepada masyarakat Fakfak:
“Kami mengajak seluruh warga Fakfak untuk bersama-sama melawan narkoba. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan. Masa depan anak-anak kita adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Konferensi pers ini ditutup dengan rencana kegiatan pemusnahan barang bukti yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Fakfak dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda Papua Barat, dari ancaman narkotika yang kian mengkhawatirkan. (RISMAN)
