MANOKWARI, PinFunPapua.com – Polemik mengenai izin distribusi minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Manokwari kembali mencuat ke permukaan. Isu tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa izin hanya diberikan kepada satu perusahaan tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan merugikan pengusaha lain yang seharusnya memiliki kesempatan sama dalam menjalankan usaha.
Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR), Jekson Kapisa, menegaskan bahwa peraturan pusat, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), tidak pernah membatasi izin distribusi hanya pada satu perusahaan. Menurutnya, setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat administrasi maupun teknis berhak memperoleh izin dengan porsi yang sama.
“Kalau izin hanya diberikan kepada satu perusahaan, ini rawan disebut monopoli. Padahal undang-undang sudah jelas melarang praktik monopoli dalam perdagangan. Kita harus jaga agar semua pengusaha punya hak yang sama, demi keadilan dan persaingan usaha sehat,” ujar Jekson di Manokwari, Sabtu (13/9/2025).
Lebih lanjut, Jekson menyoroti potensi pelanggaran hukum jika pemerintah daerah hanya memberi izin distribusi kepada satu pihak. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam Pasal 17 undang-undang tersebut disebutkan, pelaku usaha dilarang menguasai produksi maupun pemasaran barang dan jasa dengan cara yang menghambat pelaku usaha lain. Aturan itu, menurut Jekson, juga berlaku untuk distribusi minuman beralkohol.
“Distribusi minol bukan sektor yang dikecualikan dari aturan monopoli. Jadi kalau hanya satu perusahaan yang diberi izin, hal ini bisa dipersoalkan secara hukum, termasuk oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” jelasnya.
Untuk menghindari potensi konflik maupun kecemburuan sosial, PIDAR mendorong pemerintah daerah agar lebih transparan dan adil dalam pengelolaan izin distribusi. Proses perizinan, kata Jekson, harus dilakukan dengan mekanisme terbuka serta berdasarkan asas keadilan, bukan dengan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Intinya, jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesan pemerintah daerah hanya berpihak kepada satu pengusaha. Karena setiap orang yang memenuhi syarat berhak juga mendapat izin,” tegasnya.
PIDAR berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang kebijakan terkait distribusi minuman beralkohol agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari. (JANU)
