Ditreskrimsus Telah Memeriksa 30 Orang Saksi, Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI

Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim (FOTO : Alfredo Regoy)

PinFunPapua.com, Manokwari – Ditreskrimsus Polda Papua Barat  telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindakan Pidana Korupsi Dana Hibah Koni sejak tanggal 9 september 2022

Kasus yg menjadi perhatian publik ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang  dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait dana hibah KONI T.A 2019-2020, dan 2021.

Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim dalam siaran pers yang diterima pinfunpapua.com, Jumat (16/12/2022) malam.

Katanya setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, maka pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara yang hasil rekomendasinya adalah perkara KONI yang telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

“ Kita fokus penyidikannya adalah  Dana Hibah KONI TA 2019, 2020 & 2021 dengan Nilai Anggaran Rp 227.495.122.000, “ tandasnya.

Berdasarkan sprint penyidikan pada tanggal 13 Desmber 2022 maka penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022

“ Tentu saja, peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negara nya mencapai angka milyaran,” ucapnya

Berdasarkan fakta-fakta diketahui bahwa KONI Prov Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 & 2021 telah mendapatkan dana Hibah Prov. Papua Barat sebesar Rp227.495.122.000,- diantaranya : Tahun 2019 sebesar Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar),; Tahun 2020 sebesar Rp 99.995.122.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah),; dan pada Tahun 2021 sebesar Rp67.500.000.000.- (Enam Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap  terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Provinsi Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

“ Sehingga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” jelas Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (Satu) tahun penjara dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

“ Terkait siapa tersangka nya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan  pihak yg dapat diminta pertanggungjawaban,” pungkasnya (red/rls)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *