FAKFAK, PinFunPapua.com – Pengadilan Agama Fakfak, Papua Barat, mencatat sebanyak 45 pasangan suami istri resmi bercerai sejak Januari hingga September 2025. Data tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Fakfak, Ahmad Rafdi Qastari, saat diwawancarai media di Fakfak, Sabtu (27/9/2025).
“Hingga 22 September 2025, total perkara perceraian yang masuk tercatat sebanyak 61 perkara,” ungkap Qastari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap, sementara 7 perkara masih dalam proses berjalan.
Dengan demikian, secara resmi terdapat 45 pasangan yang berstatus duda dan janda di Kabupaten Fakfak hingga saat ini.
Dari berbagai penyebab perceraian, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor dominan dengan 15 kasus atau 33,33 persen. Faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi penyebab kedua terbanyak dengan 7 kasus (15,56 persen).
Sementara itu, alasan meninggalkan salah satu pihak tercatat dalam 8 kasus (17,78 persen). Faktor mabuk dan kondisi ekonomi masing-masing menyumbang 11,11 persen kasus, dengan jumlah 5 kasus untuk ekonomi dan 11,11 persen atau sekitar 7 kasus untuk mabuk.
Selain itu, judi menjadi alasan perceraian pada 4 kasus (8,89 persen), dan satu kasus perceraian diputuskan karena faktor zina.
Meski tidak merinci data kasus perceraian dari tahun ke tahun, Ahmad Rafdi Qastari menyampaikan bahwa tren kasus perceraian di Kabupaten Fakfak tahun ini cenderung stabil dan tidak menunjukkan lonjakan maupun penurunan signifikan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa angka perceraian tetap stagnan selama beberapa waktu terakhir,” jelasnya. (Risman Bauw)
