MANOKWARI, PinFunPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Orang Asli Papua (OAP), yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat, di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang diikuti ratusan pelaku usaha OAP ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat asli Papua dalam mengakses sistem perizinan usaha digital berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS).
Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus Mandacan mengatakan bahwa Papua Barat merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam dan budaya, namun potensi besar tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi Orang Asli Papua.
“Papua Barat adalah tanah yang kaya akan sumber daya alam, budaya, dan nilai-nilai luhur. Namun, kekayaan ini belum sepenuhnya diikuti dengan kemandirian ekonomi masyarakat, terutama bagi Orang Asli Papua,” ujar Gubernur Dominggus.
Menurutnya, banyak masyarakat Papua memiliki potensi besar di sektor perdagangan, perikanan, pertanian, dan jasa, tetapi masih menghadapi kendala dalam hal legalitas usaha dan akses terhadap permodalan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penerbitan izin usaha bagi OAP melalui sistem OSS.
Gubernur menjelaskan bahwa sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach/RBA) yang diterapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM merupakan reformasi besar dalam penyederhanaan birokrasi perizinan usaha di Indonesia.
“Melalui sistem OSS, proses pengurusan izin usaha kini menjadi lebih mudah, cepat, sederhana, dan transparan,” jelasnya.
Namun demikian, Gubernur Dominggus mengakui bahwa transformasi digital belum sepenuhnya dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama oleh pelaku usaha OAP di wilayah pedalaman dan pesisir yang masih terkendala infrastruktur dan akses informasi.
“Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat dapat dengan mudah mengakses sistem digital ini. Karena itu, saya menyambut baik inisiatif DPMPTSP Papua Barat yang turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dominggus Mandacan menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang memberikan banyak manfaat, antara lain kepastian hukum, akses terhadap program pembinaan dan permodalan pemerintah, kemudahan dalam mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta akses terhadap sertifikasi halal, izin edar BPOM, dan izin usaha lainnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperluas pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha OAP, mengenai pentingnya legalitas usaha dan pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan semangat inklusif dan berkelanjutan, kita dorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal yang berpihak pada Orang Asli Papua,” ujar Gubernur Dominggus.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Papua Barat, Godlief Aponno, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan literasi digital dan memperluas akses pelaku usaha OAP terhadap sistem OSS.
“Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi OAP melalui peningkatan literasi dan legalitas usaha,” kata Aponno.
Ia menambahkan, sebanyak 100 pelaku usaha OAP di Manokwari akan mengikuti kegiatan tersebut. Sebelumnya, program serupa telah dilaksanakan di tiga kabupaten, yakni Teluk Bintuni dengan hasil penerbitan 65 NIB, Manokwari Selatan sebanyak 95 NIB, dan Teluk Wondama sebanyak 100 NIB.
Lebih jauh, Aponno menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi dan fasilitasi OSS akan terus dilanjutkan ke berbagai wilayah lainnya, seperti Pegunungan Arfak, Fakfak, dan Kaimana, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat Papua secara berkeadilan.
“Kami akan terus turun ke lapangan agar semakin banyak pelaku usaha OAP memiliki legalitas resmi, sehingga mereka dapat berkembang dan menjadi bagian dari penggerak ekonomi daerah,” tutupnya. (red)
