MANOKWARI, PinFunPapua.com – Tindakan pembakaran mahkota Cenderawasih oleh aparat yang viral di media sosial baru-baru ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Perwakilan Advokat Manokwari Bersatu, Metuzalak Awom, menilai tindakan tersebut bukan sekadar perbuatan biasa, melainkan bentuk pelecehan terhadap jati diri dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
“Kami melihat tindakan itu bukan hanya perbuatan biasa, tetapi sudah menyentuh aspek penghormatan terhadap jati diri orang Papua,” ujar Awom dalam pernyataannya di Manokwari.
Menurutnya, mahkota memiliki makna sakral dan simbolis dalam kehidupan masyarakat Papua. Mahkota tidak hanya menjadi hiasan kepala, melainkan lambang kehormatan, kebijaksanaan, dan status adat seseorang. Dalam banyak komunitas adat, mahkota bahkan dibuat dari burung kasuari, burung Cenderawasih, atau bahan-bahan lain yang merepresentasikan keagungan dan kearifan lokal.
“Mahkota itu simbol kehormatan dan jati diri orang Papua. Ketika dibakar, maka sama saja membakar nilai budaya dan harga diri masyarakat adat,” tegasnya.
Ia menyebut, perbuatan tersebut telah melukai perasaan kolektif masyarakat Papua yang menjunjung tinggi nilai adat dan penghormatan terhadap simbol-simbol budaya. Karena itu, pihaknya bersama Advokat Manokwari Bersatu telah menggelar rapat untuk membahas langkah-langkah hukum dan moral yang akan ditempuh.
“Langkah kami bukan untuk mencari kesalahan pihak lain, tetapi untuk menegaskan bahwa penghormatan terhadap jati diri orang Papua adalah keharusan. Bangsa ini harus belajar menghargai nilai-nilai yang hidup di atas tanah ini,” ucap Awom.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengabaian terhadap nilai adat dapat menimbulkan gesekan sosial dan ketegangan antarwarga. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan introspeksi dan memastikan agar setiap tindakan penegakan hukum tetap menghormati hukum adat sebagai aturan hidup yang nyata di tengah masyarakat.
Dari sisi hukum, Awom menilai tindakan pembakaran mahkota memiliki implikasi yuridis karena menyangkut pelanggaran terhadap penghormatan budaya yang dijamin oleh konstitusi dan kovenan internasional.
“Dalam UUD 1945 Pasal 18B sudah jelas bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Bahkan, dalam kovenan internasional tentang hak asasi manusia juga diatur penghormatan terhadap budaya dan hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap simbol budaya karena belum adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang secara spesifik mengatur pelestarian benda-benda adat seperti mahkota. Padahal, Dewan Adat Papua (DAP) telah memiliki statuta yang mengatur perlindungan terhadap simbol-simbol budaya.
“Masalah ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk mendorong lahirnya Perdasus tentang perlindungan benda adat. Simbol-simbol budaya seperti mahkota tidak boleh lagi diperlakukan sembarangan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung fakta sejarah bahwa banyak artefak budaya Papua justru kini tersimpan di museum-museum Eropa, akibat diambil pada masa kolonial.
“Dulu Belanda membawa benda-benda adat Papua dan sekarang kita justru menghargainya di museum mereka. Ironis kalau di tanah sendiri, benda adat itu malah dibakar,” kata Awom dengan nada kecewa.
Dalam penutup pernyataannya, Awom menegaskan bahwa perhatian pemerintah seharusnya difokuskan pada hal-hal yang lebih substansial seperti penertiban tambang ilegal, pengelolaan hutan untuk kesejahteraan rakyat, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat dari kebijakan yang berpotensi menghapus identitas dan budaya Papua.
“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa pembangunan membawa manfaat bagi rakyat, bukan justru menghapus jejak budaya dan identitas yang menjadi sumber kebanggaan orang Papua,” pungkasnya. (red)
