FAKFAK,PinFunPapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak memusnahkan puluhan botol minuman keras (miras) jenis Sopi hasil penindakan dalam Operasi Bersinar Mansinam 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIT di halaman kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari perkara atas nama tersangka (L.M), sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 16 Oktober 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., dan disaksikan oleh Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak Riyad Fauzara, S.H., serta perwakilan dari Propam, Humas, dan Siwas Polres Fakfak.
Sebanyak 38 botol miras jenis Sopi dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam tong logam. Proses tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor B-2238/R.2.12.3/Enz.1/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari hasil Operasi Bersinar Mansinam 2025 yang fokus menekan peredaran narkotika dan miras ilegal di Kabupaten Fakfak.
“Operasi Bersinar Mansinam 2025 menjadi langkah tegas Polres Fakfak untuk memberantas peredaran miras ilegal yang kerap memicu tindak kriminal. Kami berkomitmen menjaga Fakfak tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Usai pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.(Risman Bauw)
