MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan berencana yang mengguncang warga Manokwari. Seorang pria bernama Yahya Himawan (32) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam pembunuhan terhadap Arresti Gunar Binarga (41) yang terjadi pada 10 November 2025.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Igusnawan, di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dan perampokan secara terencana setelah mengalami kerugian besar akibat perjudian online. Ia kemudian memutuskan untuk merampok korban yang merupakan mantan majikannya,” ungkap Kombes Pol Ongky.
Menurut hasil pemeriksaan, Yahya kehilangan seluruh gajinya karena kecanduan judi online. Dalam kondisi terdesak dan membutuhkan uang, ia merencanakan untuk merampok korban yang pernah mempekerjakannya. Bermodalkan pengetahuan tentang tata letak rumah korban, Yahya datang ke rumah dengan alasan memperbaiki keramik lantai dapur.
Namun, niat perampokan berubah menjadi pembunuhan ketika korban menyadari adanya ancaman dan berusaha melawan serta berteriak minta tolong. Panik, pelaku kemudian menikam korban hingga tewas di tempat.
Setelah memastikan korban meninggal, Yahya berupaya menghapus jejak kejahatannya dengan membersihkan tempat kejadian perkara dan menyembunyikan jasad korban di dalam kontainer plastik besar. Untuk mengelabui pihak berwenang, pelaku bahkan menggunakan ponsel korban untuk menyewa truk pickup, seolah-olah korban masih hidup.

Pelaku lalu mencuri sejumlah barang berharga milik korban, seperti perangkat elektronik, uang tunai, dan jam tangan pintar (smartwatch), yang kemudian dijual untuk kebutuhan pribadi.
Kombes Pol Ongky menjelaskan bahwa pihaknya telah menjerat tersangka dengan tiga pasal berat, yakni:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan
Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan.
“Tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tumpul yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta kendaraan pickup yang disewa menggunakan identitas korban.
Kombes Pol Ongky menambahkan, penyelidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta terungkap secara menyeluruh. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan, bahkan dari orang yang pernah dikenal dekat.
“Kasus ini menjadi pengingat agar kita lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapa pun, sekalipun orang yang pernah bekerja atau berinteraksi dekat dengan kita,” ujar Kapolresta.
Kasus pembunuhan yang disertai perampokan ini menjadi salah satu kejahatan paling keji di Manokwari tahun 2025, sekaligus menjadi peringatan keras tentang dampak negatif perjudian online yang kerap memicu tindak kriminal serius di tengah tekanan ekonomi dan gaya hidup konsumtif.
(JN)
