FAKFAK,PinFunPapua.com – Peringatan 24 tahun berlakunya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada 21 November menjadi momentum penting bagi masyarakat adat untuk mengevaluasi perjalanan kebijakan tersebut. Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Fakfak, Valentinus Kabes, menyatakan bahwa hingga saat ini manfaat Otsus belum dirasakan secara merata oleh Orang Asli Papua (OAP) di Fakfak, Senin (24/11/2025).
Valentinus menjelaskan bahwa Otsus di Papua Barat telah mengalami dua kali revisi melalui UU Nomor 35 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2021. Namun, perubahan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dasar masyarakat adat.
“Selama 24 tahun Otsus bergulir, masyarakat asli Papua di Fakfak belum merasakan dampak yang merata seperti yang diharapkan,” tegas Valentinus.
Ia juga menyoroti pelaksanaan PP 106 dan PP 107 Tahun 2021, yang seharusnya menjadi penguat tata kelola Otsus. Sayangnya, kedua kebijakan itu dianggap belum berjalan optimal dan belum mampu mengisi kekosongan kebutuhan OAP.
“UU Otsus sudah dua kali berubah, tetapi implementasinya, terutama PP 106 dan 107, masih belum menjawab kebutuhan Orang Asli Papua,” ujarnya.
Harapan LMA: Libatkan Masyarakat Adat dalam Pengambilan Kebijakan
Ketua LMA Fakfak tersebut berharap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat adat dalam menentukan arah pembangunan.
“Kami berharap pemerintah pusat dan provinsi membuka ruang kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” jelasnya.
Valentinus juga menekankan pentingnya pengelolaan dana Otsus yang berbasis pada usulan masyarakat melalui mekanisme berjenjang dari kampung, distrik, hingga kabupaten/kota.
“Dana Otsus harus dikelola sesuai usulan dari kampung, distrik, hingga kabupaten, bukan berdasarkan kebijakan yang jauh dari kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa OAP harus menjadi aktor utama dalam pembangunan di wilayahnya sendiri.
“Orang asli Papua harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Dorongan Transparansi Dana Otsus
Untuk menjamin transparansi dan pemerataan pembangunan, Valentinus mendorong adanya tata kelola dana Otsus yang lebih terbuka, termasuk penggunaan rekening khusus.
“Akan lebih baik jika dana Otsus dibuat melalui rekening khusus dan dibahas secara terpisah untuk menjamin transparansi dan pemerataan pembangunan,” tutupnya.(Risman Bauw)
