MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Papua Barat, Elisa Sroyer, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengajukan usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena penetapan resmi dari pemerintah pusat masih dalam proses. Ia menekankan bahwa pengusulan UMP akan dilakukan secara terukur, sesuai regulasi, serta selaras dengan kebijakan APINDO Pusat.
Elisa Sroyer menjelaskan bahwa dalam menetapkan usulan UMP, APINDO Papua Barat tidak dapat mengambil langkah sendiri. Penetapan upah harus mempertimbangkan pedoman nasional, arahan organisasi, serta kondisi objektif di daerah. Kolaborasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar proses berjalan transparan dan konstruktif.
“Kami tidak bisa jalan sendiri. Kami akan melihat penetapan upah yang juga diperjuangkan oleh APINDO Pusat. Kami sudah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan juga rekan-rekan serikat pekerja. Yang jelas, kami akan memperjuangkan upah yang layak, yang tidak merugikan tenaga kerja tetapi juga tidak membebani pemerintah daerah. Kita cari solusi terbaik,” ujarnya.
Terkait peluang kenaikan UMP 2026, APINDO Papua Barat menyatakan tetap berupaya mendorong adanya penyesuaian. Namun, kenaikan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa menghitung kemampuan ekonomi daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Kita berusaha agar ada kenaikan, tetapi tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan dan kemampuan daerah. Ini akan kita rumuskan secara kolaboratif,” tambahnya.
APINDO Papua Barat berharap proses penetapan UMP tahun depan berlangsung kondusif, dengan mengedepankan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Keputusan yang dihasilkan diharapkan adil, berkelanjutan, serta mampu mendukung stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan di Papua Barat.
(JN)
