MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras beralkohol ilegal hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka rilis akhir tahun di halaman Markas Polresta Manokwari, Rabu (31/12/2025).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., didampingi Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri, S.Pd., Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo, S.H., S.I.K., Kasat Reserse Kriminal AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K., Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Deviaryanti, S.Tr.K., serta Kasi Humas Polresta Manokwari Iptu Kiesmanto, S.H.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresta Manokwari menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polresta Manokwari, dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras beralkohol ilegal yang dinilai sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025, baik melalui operasi rutin kepolisian, operasi kewilayahan, maupun razia di sejumlah titik rawan,” ujar Kombes Pol Ongky Isgunawan.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti minuman keras beralkohol ilegal yang dimusnahkan sebagian besar merupakan minuman keras oplosan. Barang-barang tersebut antara lain berupa karton, kantung plastik dan ransel, galon air mineral, jeriken ukuran lima liter, botol berbagai ukuran, tong, ember besar, dandang, serta kotak kayu kargo. Seluruh wadah tersebut berisi minuman keras oplosan jenis CT (Cap Tikus), arak Bali, serta bahan mentah pembuatan minuman keras, termasuk cairan metanol yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Selain minuman keras beralkohol, Polresta Manokwari juga memusnahkan barang bukti narkotika dari berbagai jenis. Barang bukti narkotika tersebut terdiri atas narkotika jenis ganja sebanyak 27 paket dengan berat total sekitar 250 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat sekitar 5 gram, serta narkotika jenis sintetis atau sinte sebanyak 8 paket dengan berat sekitar 20 gram.
Berdasarkan data kepolisian, sebagian besar barang bukti minuman keras oplosan tersebut merupakan hasil Operasi Bersinar yang dilaksanakan di wilayah Arowi dan Anggrem. Sementara itu, barang bukti berupa metanol dan narkotika diperoleh dari hasil razia di Pelabuhan Manokwari, termasuk pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang sandar di pelabuhan tersebut.
Kapolresta Manokwari menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polresta Manokwari telah menangani sebanyak 23 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 kasus diselesaikan melalui pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna, sementara 6 kasus lainnya dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan minuman keras ilegal. Polresta Manokwari akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh pihak terkait. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Polresta Manokwari kepada masyarakat dalam momentum rilis akhir tahun 2025.
(JN)
