JAKARTA, PinFunPapua.com – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia secara tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya komunikasi atau pembahasan antara perwakilan Hakim Ad Hoc dengan pihak Sekretariat Negara (Setneg) terkait rencana perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Rabu, 7 Januari 2026, FSHA Indonesia menegaskan bahwa Koordinator FSHA tidak pernah melakukan komunikasi, pertemuan, maupun pembahasan apa pun dengan pihak Setneg mengenai perubahan peraturan tersebut. Hingga rilis tersebut dikeluarkan, seluruh surat dan permohonan resmi yang telah dilayangkan FSHA kepada Sekretariat Negara juga disebut tidak pernah mendapatkan balasan.
FSHA Indonesia menegaskan bahwa informasi yang menyatakan atau mengesankan seolah-olah persoalan kesejahteraan Hakim Ad Hoc telah dibahas, disepakati, atau akan segera diselesaikan melalui perubahan Perpres adalah tidak benar dan menyesatkan. Meski demikian, FSHA menyatakan akan menyambut baik apabila pemerintah benar-benar memiliki niat baik untuk memperhatikan kesejahteraan Hakim Ad Hoc.
Menurut FSHA Indonesia, penggiringan isu semacam ini berpotensi mereduksi gerakan perjuangan Hakim Ad Hoc, sekaligus berisiko melemahkan konsolidasi dengan meninabobokan para Hakim Ad Hoc agar kembali diam terhadap ketidakadilan yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun.
FSHA Indonesia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan berangkat dari kondisi nyata di lapangan. Sejak diberlakukannya Perpres Nomor 5 Tahun 2013, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc tidak pernah mengalami penyesuaian.
Selain itu, berbagai manfaat yang sebelumnya telah berjalan justru mengalami pengurangan. Di sisi lain, Hakim Ad Hoc menjalankan fungsi yudisial yang sama berdasarkan undang-undang, namun diperlakukan tidak setara dengan hakim karier.
Sebagai bentuk sikap dan konsistensi perjuangan, FSHA Indonesia yang di dalamnya terhimpun Hakim Ad Hoc Tindak Pidana, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Hakim Ad Hoc Perikanan, serta Hakim Ad Hoc pada berbagai lingkungan peradilan lainnya, berencana melakukan mogok sidang pada 11 hingga 21 Januari 2026. Aksi tersebut akan dilaksanakan di satuan kerja masing-masing.
Selanjutnya, FSHA Indonesia juga merencanakan aksi lanjutan dengan menggelar unjuk rasa di Istana Presiden pada 22–23 Januari 2026. Seluruh rangkaian aksi tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan keadilan sekaligus menjawab kegelisahan Hakim Ad Hoc se-Indonesia, menyusul dua kali kenaikan tunjangan kehormatan hakim karier yang tidak turut dirasakan oleh Hakim Ad Hoc.
FSHA Indonesia menegaskan akan tetap konsisten dan solid memperjuangkan keadilan, martabat, serta kesejahteraan Hakim Ad Hoc melalui cara-cara yang sah, bermartabat, dan konstitusional.
(JN)
