Pimpinan Perangkat Daerah saat mengikuti Apel Pagi Senin (2/2/2026). ( FOTO : Aufrida Hariyoso )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, mengingatkan seluruh perangkat daerah yang belum menyerahkan laporan penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 agar segera menyelesaikan dan menyampaikannya sesuai ketentuan.
Peringatan tersebut disampaikan Melkias Werinussa saat memimpin apel gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, pada Senin (2/2/2026). Ia menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian laporan Dana Otsus dapat berdampak serius terhadap proses pencairan dana Otsus tahap pertama Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari Badan Keuangan Provinsi Papua Barat, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang hingga saat ini belum melaporkan penggunaan Dana Otsus Tahun 2025.
“Informasi dari Badan Keuangan menyebutkan bahwa masih ada beberapa perangkat daerah yang belum menyampaikan laporan penggunaan Dana Otsus Tahun 2025,” ujar Melkias dalam arahannya.
Ia menjelaskan bahwa laporan penggunaan Dana Otsus merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses pengajuan pencairan dana Otsus untuk tahun anggaran berikutnya. Apabila laporan tersebut tidak segera disampaikan, maka akan menghambat seluruh tahapan administrasi pencairan dana Otsus Tahun 2026.
“Oleh karena itu, kami meminta perhatian serius dari seluruh OPD. Jika laporan ini tidak masuk, maka dapat menghambat seluruh proses pencairan Dana Otsus tahap pertama Tahun 2026,” tegasnya.
Melkias juga mengingatkan bahwa sebagian besar alokasi anggaran Pemerintah Provinsi Papua Barat bersumber dari Dana Otsus. Dengan demikian, keterlambatan pelaporan oleh satu atau beberapa perangkat daerah dapat berdampak pada keseluruhan proses pengajuan pencairan dana di tingkat provinsi.
“Hampir sebagian besar alokasi dana kita bersumber dari Dana Otsus. Jika ada perangkat daerah, khususnya di lingkup sekretariat, yang tidak melaporkan penggunaan dana tersebut, maka satu provinsi ini tidak dapat mengajukan pencairan alokasi dananya,” jelasnya.
Meski demikian, Melkias tidak menyebutkan secara terbuka perangkat daerah mana saja yang belum menyampaikan laporan. Ia meminta agar masing-masing pimpinan perangkat daerah melakukan pengecekan internal di setiap sekretariat untuk memastikan laporan penggunaan Dana Otsus telah disampaikan sesuai ketentuan.
“Kami tidak menyebutkan OPD tertentu. Namun, kami meminta pimpinan perangkat daerah untuk segera mengecek di masing-masing sekretariat, apakah laporan penggunaan Dana Otsus sudah disampaikan atau belum,” pungkasnya. (afh/red)
