FAKFAK,PinFunPapua.com – Sekretaris Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Provinsi Papua Barat, Badarudin Heremba, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak untuk segera menyelesaikan persoalan sasi antara masyarakat adat dan perusahaan yang beroperasi di Teluk Arguni, yang secara spesifik disebut BP Migas.
Pernyataan tersebut disampaikan Badarudin kepada PinFunPapua.com di Fakfak, Papua Barat, Rabu (11/2/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan sasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk pada sektor ketenagakerjaan dan stabilitas pembangunan daerah.
Menurutnya, sebagai representasi masyarakat Papua Barat, DPR PB memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah, terutama dalam menangani isu-isu yang bersinggungan dengan hak masyarakat adat serta pengelolaan sumber daya alam.
“Masalah sasi ini bukan sekadar konflik adat, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi dan sosial yang signifikan, terutama menyangkut kesempatan kerja bagi masyarakat lokal,” tegas Badarudin.
Ia menilai, pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk legitimasi politik dari lembaga legislatif agar pemerintah daerah lebih proaktif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. DPR PB, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan ini.
Bahkan, jika pemerintah daerah dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan secara efektif, DPR PB memiliki kewenangan untuk melakukan langkah lanjutan, seperti membentuk panitia khusus atau melakukan kunjungan kerja guna mencari solusi konkret di lapangan.
Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Dalam pernyataannya, Badarudin juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menyelesaikan persoalan sasi di Teluk Arguni:
1. Prioritaskan Dialog dan Mediasi
Pemerintah daerah diminta menjadikan dialog dan mediasi sebagai langkah utama, dengan melibatkan tokoh adat, perwakilan masyarakat, perusahaan, serta pihak independen yang kredibel. Proses dialog harus terbuka, transparan, dan inklusif.
2. Evaluasi Dampak Lingkungan dan Sosial Secara Komprehensif
Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan operasional perusahaan. Evaluasi ini harus melibatkan ahli independen dan partisipasi aktif masyarakat adat.
3. Negosiasi Kompensasi yang Adil
Pemerintah daerah diharapkan memfasilitasi negosiasi kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak. Kompensasi harus sesuai kebutuhan masyarakat adat serta dikelola secara transparan dan akuntabel.
4. Pengembangan Program Pemberdayaan Masyarakat
Program pemberdayaan yang mencakup peningkatan keterampilan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi perlu dirancang secara partisipatif bersama masyarakat Teluk Arguni.
5. Transparansi dan Akuntabilitas
Informasi terkait izin perusahaan, kontrak kerja, dampak lingkungan, dan program pengembangan masyarakat harus dapat diakses publik guna mencegah kesalahpahaman dan konflik berkepanjangan.
6. Penegakan Hukum yang Tegas
Pemerintah daerah diminta menegakkan hukum secara adil dan konsisten terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan atau hak-hak masyarakat adat.
Badarudin menegaskan, dengan mengambil langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan sasi di Teluk Arguni sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan.
“Penyelesaian yang baik akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan perusahaan, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Fakfak,” pungkasnya.(R.B)
