FAKFAK,PinFunPapua.com – Aparat penegak hukum di Kabupaten Fakfak tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, di rumah terlapor di wilayah Distrik Fakfak. Kasus ini kemudian dilaporkan pada 6 Januari 2026 dan saat ini ditangani secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak.
Guna melindungi hak hukum dan kondisi psikologis korban, identitas anak tidak dipublikasikan. Penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta terlapor berinisial IF. Selain itu, alat bukti surat berupa visum et repertum tengah dilengkapi. Proses gelar perkara juga telah dilakukan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan ke Tahap I pengiriman berkas perkara.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa tren kasus tindak pidana kesusilaan di wilayah Fakfak menunjukkan peningkatan yang memprihatinkan.
“Kasus kejahatan terhadap kesusilaan semakin meningkat. Yang lebih memprihatinkan, pelaku dalam banyak kasus justru merupakan orang terdekat korban,” ujar AKP Arif.
Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam perlindungan anak. Orang tua diimbau untuk meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta peka terhadap setiap perubahan perilaku sekecil apa pun.
Ia juga menekankan pentingnya peran guru dan tokoh agama dalam membangun kesadaran serta pengawasan sosial di lingkungan masing-masing. Selain itu, aktivitas media sosial dan komunikasi pribadi anak perlu diawasi secara bijaksana dan proporsional.
“Kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi di ruang privat yang luput dari perhatian. Karena itu, pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejadian,” tegasnya.
Polres Fakfak menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan kolektif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, rumah ibadah, hingga lingkungan sekitar.(R.B)
