FAKFAK,PinFunPapua.com – Aparat penegak hukum di Kabupaten Fakfak tengah menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial RAB. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia di bawah 18 tahun, Sabtu (14/2/2026).
Peristiwa pertama diduga terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIT di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Fakfak Utara, Kabupaten Fakfak. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh RAB terhadap korban yang masih tergolong anak.
Peristiwa serupa kembali diduga terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, di dalam kamar sebuah rumah di kawasan Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada 21 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan terhadap anak korban, para saksi, hingga terlapor. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti surat berupa visum et repertum untuk memperkuat pembuktian. Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan RAB resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses pendalaman, tersangka menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila korban hamil akibat perbuatannya. Namun secara hukum, relasi pacaran maupun pernyataan tanggung jawab tidak menghapus unsur pidana apabila korban masih dalam kategori anak.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, penyidik melanjutkan proses hukum dengan rencana pelaksanaan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara selanjutnya akan dikirim pada Tahap I untuk diteliti oleh pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan. Proses penyidikan, katanya, akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Meningkatnya kasus asusila terhadap anak menjadi keprihatinan bersama. Anak-anak adalah generasi penerus yang seharusnya tumbuh dalam rasa aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani bersuara apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga panggilan nurani kita bersama untuk menjaga masa depan mereka agar tetap utuh dan bermartabat,” tegas AKP Arif. (R.B).
