Konsultan LMA Mbarmbar Petuanan Adat Arguni, Ahmad Rumalolas, (Kanang) di Dampingi Ketua LMA Mbarmbar Petuanan Adat Arguni, H. Abu Bakar Rimosan ( Kiri).
FAKFAK,PinFunPapua.com – Polemik kegiatan seismik yang dilakukan pihak BP di wilayah Arguni, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Tanggapan pun datang dari masyarakat adat yang wilayah petuanannya terdampak langsung, Selasa (17/2/2026).
Direktur LSM Lampu Kita, Ahmad Rumalolas, yang juga Konsultan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Mbarmbar Petuanan Arguni, menyampaikan klarifikasi atas sikap masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil bukanlah bentuk penolakan terhadap aktivitas perusahaan.
Menurut Ahmad, masyarakat adat hanya menuntut pemenuhan hak-hak yang sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah daerah pada masa kepemimpinan Mohamad Uswanas.
“Yang kami minta adalah memastikan hak-hak masyarakat adat dipenuhi. Bukan untuk menghambat atau menolak kegiatan perusahaan, tetapi agar kesepakatan yang telah dibangun dapat dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah kesepakatan tersebut, masyarakat adat juga telah menyampaikan dan mempertegas sejumlah tuntutan kepada pihak BP dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, termasuk saat kunjungan reses Komisi XII DPR RI di Manokwari pada 2025. Namun hingga kini, tuntutan tersebut dinilai belum ditindaklanjuti sebagaimana harapan masyarakat.
Salah satu poin penting yang diminta adalah peninjauan ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), agar benar-benar mempertimbangkan perlindungan hak ulayat dan kondisi riil masyarakat adat di lapangan.
Ahmad menegaskan, perjuangan masyarakat adat tetap berada dalam koridor hukum sebagai upaya menjaga marwah dan petuanan adat di Arguni. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah guna mencari solusi yang adil dan bijak bagi semua pihak. (R.B)
