FAKFAK,PinFunPapua.com – Komitmen memperkuat pembinaan warga binaan dan klien kemasyarakatan di Kabupaten Fakfak diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmaslipas).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Winder Tuare, Fakfak, Kamis (19/02/2026), dan dihadiri jajaran pemasyarakatan, unsur pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat dari berbagai latar belakang profesi.
Pembentukan dan pelibatan Pokmaslipas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa proses pembinaan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan dan balai pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, penandatanganan kerja sama dilakukan oleh unsur-unsur masyarakat yang tergabung dalam Pokmaslipas, meliputi kalangan akademisi, tokoh agama, entrepreneur, praktisi hukum, tokoh adat, serta unsur pemuda. Keterlibatan lintas profesi dan generasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan maupun klien pemasyarakatan.
Melalui Pokmaslipas, berbagai unsur tersebut akan berkolaborasi dalam program pembimbingan, pendampingan, serta pemberdayaan. Akademisi diharapkan memperkuat aspek edukatif, tokoh agama berperan dalam pembinaan moral dan spiritual, entrepreneur membuka peluang usaha dan kemandirian ekonomi, praktisi hukum memberikan pemahaman serta advokasi hukum, tokoh adat membangun pendekatan sosial dan kultural, serta pemuda menjadi motor penggerak perubahan sosial yang inklusif.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Fakfak, Yopie F. Romhadi, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa pembentukan Pokmaslipas merupakan wujud nyata keterbukaan pemasyarakatan terhadap peran serta masyarakat.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pembinaan tidak dapat dicapai secara optimal tanpa dukungan lingkungan sosial yang menerima dan membimbing warga binaan serta klien pemasyarakatan agar kembali menjadi pribadi yang produktif.
“Pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani masa pidana, tetapi bagaimana kita mempersiapkan klien agar siap kembali ke tengah masyarakat dengan bekal keterampilan, sikap, dan mental yang lebih baik. Untuk itu, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dan klien kemasyarakatan tidak hanya dibina secara administratif dan hukum, tetapi juga memperoleh dukungan moral, sosial, serta pendampingan dari masyarakat.
Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret menuju sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan serta pemberdayaan, agar warga binaan dapat kembali dan diterima secara utuh di tengah kehidupan sosial. (R.B)
