Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Fakfak, Yopie F. Romhadi, S.Sos., (Foto:R.B)
FAKFAK,PinFunPapua.com – Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Fakfak dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan yang dirangkaikan dengan pelatihan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Fakfak, Asisten II Setda Fakfak, Dandim 1803/Fakfak, Kapolres Fakfak, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Balai Pemasyarakatan Fakfak, Yopie F. Romhadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Bapas memegang peran strategis sebagai motor penggerak sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif serta rehabilitatif.
Ia menjelaskan, dalam KUHP Nasional yang baru, pidana penjara bukan lagi menjadi satu-satunya sanksi utama. Terdapat alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang pelaksanaannya berada dalam pembinaan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Menurutnya, peran Bapas dimulai sejak tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi, termasuk memastikan proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan berjalan optimal. Karena itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru yang telah berlaku efektif sejak 22 Mei lalu.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan tersebut, Bapas bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak akan menyusun materi dan buku panduan sosialisasi. Fasilitas publik dan gedung pemerintahan juga akan dimanfaatkan sebagai lokasi edukasi hukum, dengan koordinasi bersama para kepala distrik agar sosialisasi menjangkau hingga tingkat wilayah terbawah.
Selain penguatan aspek regulasi, kegiatan ini turut dirangkaikan dengan pelatihan kemandirian berupa budidaya hidroponik dan budidaya ikan lele. Pelatihan tersebut bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan produktif di bidang ketahanan pangan dan usaha mandiri, sehingga setelah kembali ke masyarakat mereka memiliki kemampuan berusaha serta berkontribusi secara ekonomi.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat, diharapkan sistem pemasyarakatan di Kabupaten Fakfak semakin berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan pemberdayaan yang berkelanjutan. (R.B)
