Gubernur Dominggus Mandacan Tegaskan Anggaran Honor Honorer Enam Bulan Telah Tersedia, OPD Diminta Segera Membayar
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa anggaran pembayaran honor tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pembayaran honor selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2026. Oleh karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menunda atau beralasan terkait keterbatasan anggaran dalam membayarkan hak para honorer.
“Kita sudah anggarkan di APBD 2026 untuk pembayaran honor selama enam bulan, dari Januari sampai Juni. Uangnya sudah ada. Jadi jangan ada OPD yang keberatan untuk membayar honor honorer. Dana itu sudah tersedia, segera dicairkan dan dibayarkan kepada mereka,” tegas Gubernur.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi yang diterimanya terkait masih adanya tenaga honorer yang belum menerima pembayaran honor. Ia menekankan bahwa hak para honorer harus dipenuhi tepat waktu karena menyangkut kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Menurutnya, setelah enam bulan masa pembayaran honor tersebut, para honorer yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat secara resmi akan menerima gaji sebagai aparatur sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Papua Barat, lanjutnya, juga telah menganggarkan belanja gaji tersebut dalam APBD 2026.
“Setelah enam bulan, jika mereka sudah diangkat, maka akan menerima gaji. Gaji pun sudah kita anggarkan. Jadi tidak ada alasan bagi OPD untuk mengatakan tidak ada uang. Dana itu ada, tinggal diproses pencairannya dan dibayarkan,” ujarnya.
Gubernur berharap seluruh pimpinan OPD dapat menjalankan tanggung jawabnya secara profesional dan memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran honor. Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta berpihak pada kesejahteraan pegawai, termasuk tenaga honorer. (red)
