Anggota DPRP Provisi Papua Barat Dari Fraksi Otonomi Khusus, Yang Juga Menjabat Sebagai Sekretaris Otsus, Badarudin Heremba Sorot Pemprov PB Terkait Jalan Kayuni -Kokas.(Foto: Istimewa).
FAKFAK,PinFunPapua.com – Kondisi jalan penghubung Distrik Kokas, Kayuni, hingga Arguni kembali menjadi sorotan publik. Kerusakan berat yang terjadi hampir 10 tahun terakhir dinilai belum mendapat penyelesaian konkret dari pemerintah.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), Badarudin Heremba. Pernyataan itu ia unggah melalui akun Facebook pribadinya dan dilansir media ini, Senin (2/3/2026).
Dalam video yang diunggah, politisi yang akrab disapa Rudi itu memperlihatkan langsung kondisi ruas jalan yang dinilai sangat memprihatinkan.
“Ini bukan lagi jalan raya. Di beberapa titik sudah seperti danau. Masyarakat sangat kesulitan melintas,” ujarnya.
Menurut Badarudin, ruas jalan tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan Distrik Kokas, Kayuni, Arguni hingga wilayah Fakfak lainnya. Jalur ini menopang aktivitas ekonomi masyarakat, distribusi hasil pertanian dan perikanan, serta akses pendidikan dan layanan kesehatan.

Kerusakan yang berlarut-larut dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya biaya transportasi, keterlambatan distribusi logistik, hingga terhambatnya pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah pesisir dan pedalaman.
Dalam unggahan yang sama, Badarudin juga menyinggung pihak eksekutif, khususnya Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, terkait penanganan ruas jalan tersebut.
“Apakabar Eksekutif Dinas PUPR PB, sesuai Surat Keputusan Gubernur PB Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Jalan Provinsi, insya Allah kita baku dapat lagi di Sidang I Tahun 2026 dan RDP mitra kerja kami di Komisi IV DPRP PB,” tulisnya.
Pernyataan itu merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Jalan Provinsi. Dalam keputusan tersebut, sejumlah ruas jalan, termasuk Fakfak–Kokas, telah ditetapkan sebagai jalan provinsi.
Dengan perubahan status itu, kewenangan penanganan dan peningkatan kualitas infrastruktur berada di bawah Pemerintah Provinsi Papua Barat. Badarudin menegaskan, perubahan status tersebut seharusnya diikuti langkah konkret, mulai dari perencanaan teknis, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Masyarakat Kokas, Kayuni, Arguni dan sekitarnya pun berharap percepatan pembangunan segera direalisasikan. Perbaikan jalan dinilai krusial untuk memulihkan kelancaran transportasi, menekan biaya distribusi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Sebagai wilayah dengan potensi perikanan dan pertanian yang cukup besar, ketersediaan akses infrastruktur memadai menjadi kunci agar hasil produksi masyarakat dapat terhubung dengan pasar secara optimal. (R.B)
