Ketua MRPB Judson Waprak ( Foto : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan dukungan penuh terhadap setiap langkah pemeriksaan, audit, dan evaluasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) guna memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, Rabu (4/3/2026). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan Dana Otsus merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga tanggung jawab administratif dan teknis pelaksanaan anggaran berada pada pihak eksekutif daerah.
Judson menegaskan bahwa MRPB maupun MRP se-Tanah Papua bukan penyelenggara atau pengelola Dana Otsus. Dalam menjalankan fungsi kelembagaan, MRPB berperan melakukan pengawasan normatif serta perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) agar kebijakan Otsus tidak menyimpang dari tujuan dasarnya.
“Kami mendukung pemeriksaan Dana Otsus secara menyeluruh. Evaluasi anggaran justru penting untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan Orang Asli Papua. Namun perlu dipahami bersama bahwa MRPB bukan pengelola Dana Otsus, melainkan lembaga representatif kultural yang mengawal kepentingan OAP,” ujar Judson.
Ia menambahkan, dalam berbagai forum kerja pemerintahan, MRPB secara konsisten menyuarakan perlunya evaluasi anggaran Otsus secara komprehensif sebagai bagian dari perbaikan sistem dan penguatan akuntabilitas publik.
Terkait pandangan yang disampaikan Dewan Adat Papua (DAP) di Papua Barat, Judson menyatakan bahwa MRPB memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Otonomi Khusus. Menurutnya, perbedaan pandangan hendaknya dimaknai sebagai dinamika demokrasi yang sehat dan bukan ruang untuk membangun kesalahpahaman antarlembaga.
Pada kesempatan yang sama, MRPB mengajak seluruh elemen, baik pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, maupun seluruh komponen bangsa di Papua Barat, untuk menjaga sinergi dan komunikasi yang konstruktif dalam mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan martabat Orang Asli Papua.
Judson juga mendorong agar pejabat negara yang mendapat amanat konstitusi menjaga stabilitas politik di daerah. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat hasil pengawasan terkait kelembagaan MRP atau penggunaan anggaran Otsus, maka penyampaiannya harus melalui mekanisme kerja kelembagaan, seperti pembentukan panitia khusus (pansus), tim kerja (timja), rapat kerja, serta rapat dengar pendapat.
“Tujuannya agar hasil pengawasan dapat digunakan oleh semua pihak secara objektif dan bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila tidak ada data dan tidak melalui mekanisme kelembagaan, kemudian secara frontal menyerang kelembagaan MRP hingga meminta audit tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai upaya melemahkan lembaga,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga sinergi serta kondusivitas politik di Papua Barat demi keberlanjutan pelaksanaan Otonomi Khusus yang berpihak kepada Orang Asli Papua.(red/rls)
