MANOKWARI, PinFunPapua.com — Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel rutin di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Jumat (06/03/2026).
Werinussa mengatakan, berdasarkan laporan Inspektorat, masih terdapat 88 pejabat maupun pengelola keuangan yang belum menyampaikan laporan LHKPN mereka.
“Sudah ada surat dari Inspektorat untuk segera dibuat LHKPN-nya. Dari laporan yang kami terima, ada sekitar 88 pejabat, termasuk pejabat struktural dan pengelola keuangan yang belum melaporkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, batas waktu pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2026, sehingga para pejabat diminta segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Menurutnya, kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi seluruh pejabat publik, terutama yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah.
Werinussa juga menyebutkan bahwa dirinya termasuk dalam daftar pejabat yang diingatkan untuk segera melaporkan LHKPN.
“Di situ juga termasuk saya, jadi ini menjadi pengingat bagi kita semua agar segera melaporkan. Walaupun tidak ada perubahan, tetapi itu tetap kewajiban setiap pejabat publik,” katanya.
Ia berharap seluruh pejabat yang belum melaporkan dapat segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum batas waktu, bahkan diupayakan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada tunjangan kinerja pegawai.
“Biasanya itu mempengaruhi tunjangan kinerja. TPP bisa berkurang atau bahkan dipending jika belum melaporkan LHKPN,” jelasnya. (JN)
