Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma (FOTO:Aufrida Marisan)
BINTUNI, PinFunPapua.com — Senator Papua Barat, Filep Wamafma, menilai bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam proses investasi di Papua Barat masih sangat terbatas dan belum dilakukan secara menyeluruh sejak tahap awal perencanaan.
Hal tersebut disampaikan Filep setelah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) mengenai peran masyarakat hukum adat dalam investasi berkeadilan yang berlangsung di Stengkol Hotel Bintuni, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, dalam praktik perizinan investasi yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Teluk Bintuni, lembaga adat sering kali tidak dilibatkan dalam proses awal pengambilan keputusan.
Ia menjelaskan bahwa lembaga adat seperti Dewan Adat, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), maupun kepala suku kerap baru dilibatkan ketika terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
“Dari penjelasan Dewan Adat dan LMA, mereka justru sering dilibatkan ketika sudah terjadi konflik. Padahal seharusnya lembaga adat dilibatkan sejak awal proses perencanaan investasi,” kata Filep.
Menurutnya, keterlibatan sejak tahap awal sangat penting, misalnya dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), proses persetujuan, serta berbagai tahapan perizinan lainnya. Dengan demikian, aspirasi masyarakat adat dapat diakomodasi secara langsung dalam proses pembangunan.
Selain itu, Filep juga menyoroti persoalan penyaluran dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi sebesar 10 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat adat. Ia menyebut implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala teknis.
Pemerintah daerah, kata Filep, menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut belum optimal karena pembagian kewenangan berada di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Di sisi lain, mekanisme teknis penyaluran bantuan kepada kelembagaan adat belum diatur secara rinci dalam sistem keuangan daerah.
Menurut Filep, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat agar regulasi yang ada dapat diperbaiki. Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan revisi terbatas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 yang mengatur pelaksanaan otonomi khusus Papua.
Filep juga menilai bahwa sejumlah kewenangan daerah dalam pengelolaan investasi dan sumber daya alam semakin berkurang setelah diberlakukannya Undang‑Undang Cipta Kerja.
Akibatnya, banyak kewenangan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam yang kini berada di tangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah kabupaten dan provinsi memiliki ruang yang lebih terbatas dalam mengambil kebijakan strategis.
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep menyatakan akan mendorong pemerintah pusat agar memberikan kewenangan khusus yang lebih luas kepada pemerintah daerah di Papua, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat.
Menurutnya, Papua sebagai daerah otonomi khusus seharusnya memiliki standar kebijakan yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia, termasuk dalam perencanaan anggaran bagi masyarakat adat.
“Papua memiliki karakteristik yang berbeda sehingga kebijakan keuangan dan regulasi yang berkaitan dengan masyarakat adat harus disusun secara khusus, bukan menggunakan standar umum yang berlaku secara nasional,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya kewenangan khusus tersebut, pemerintah provinsi maupun kabupaten dapat merancang program pembangunan yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat adat di Papua Barat. (red)
