MANOKWARI, PinFunPapua.com — Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Khusus (Teamsus) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Jalan Anggori, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K., pada Rabu (11/3/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Anggori, Kelurahan Amban. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bersama Teamsus segera melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku.
Setelah mengantongi ciri-ciri serta identitas awal, tim kemudian bergerak cepat ke lokasi yang telah dipantau dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial K.A.R (26), O.G.M (18), N.M (21), dan K.G (20).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja, lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi ganja, satu plastik besar warna hitam putih, satu dompet warna coklat hitam, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Xiaomi Redmi 14C warna midnight black dan Vivo Y01 warna abu-abu gelap.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, diminta segera melapor melalui layanan call center 110 Polresta Manokwari.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. (JN)
