FAKFAK,PinFunPapua.com – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, memberikan peringatan tegas kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lambatnya pelaporan Program Strategis Nasional (PROSN) Tahun 2025.
Peringatan tersebut disampaikan saat memimpin rapat evaluasi pelaporan PROSN di Winder Tuare Fakfak, Jumat (13/3/2026). Dalam rapat itu, Bupati menilai progres pelaporan sejumlah OPD masih jauh dari maksimal, bahkan ada yang belum menginput laporan ke dalam portal sistem PROSN.
Padahal, batas akhir penginputan laporan ditetapkan pemerintah pusat pada 31 Maret 2026. Jika laporan tidak diselesaikan tepat waktu, pemerintah daerah berpotensi dianggap gagal menjalankan kewajiban pelaporan dan dapat berujung pada sanksi administratif bagi kepala daerah.
Samaun Dahlan menilai lemahnya koordinasi menjadi salah satu penyebab lambatnya pelaporan.
“Kalau saya lihat ini belum siap semua. Kepala jalan lain, tengah jalan lain, ekor jalan lain. Artinya koordinasi tidak berjalan baik,” tegasnya di hadapan para kepala OPD.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diminta bukan pekerjaan baru, karena seluruh kegiatan tersebut telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Dokumen pendukung seperti SK, laporan kegiatan, dan dokumentasi seharusnya sudah tersedia di masing-masing OPD.
Untuk mempercepat proses, Bupati meminta pimpinan OPD segera mendelegasikan tugas teknis kepada sekretaris dinas, kepala bidang, dan tim program agar penyusunan laporan dapat diselesaikan secara kolektif.
Bupati juga menetapkan batas waktu internal, yakni seluruh dokumen harus sudah terkumpul paling lambat Selasa pekan depan, dan laporan final harus selesai sebelum 27 Maret 2026.
“Serahkan tugas teknis ke sekretaris, kepala bidang, dan tim program. Semua harus bergerak. Jangan sampai kita terlambat karena koordinasi yang tidak berjalan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam pelaporan dapat berdampak serius bagi pemerintah daerah, sehingga seluruh OPD diminta bekerja cepat dan serius menyelesaikan laporan sebelum tenggat waktu berakhir. (Risman Bauw).
