FAKFAK,PinFunPapua.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Fakfak mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 guna melaporkan berbagai potensi tindak kriminalitas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun situasi darurat lainnya, Senin (16/3/2026).
Layanan Call Center Polisi 110 ini beroperasi selama 24 jam penuh, bebas pulsa, dan langsung ditangani oleh petugas kepolisian. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminal, kehilangan, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan ketertiban umum.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana SE, MH, menegaskan bahwa layanan Call Center Polisi 110 terbuka untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan respons cepat dari pihak kepolisian.
“Silakan masyarakat memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan apabila terjadi tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Call Center 110 merupakan layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses kapan saja tanpa dikenakan biaya. Layanan ini dirancang untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh petugas.
“Cukup tekan 110, panggilan Anda akan langsung terhubung dan laporan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” jelasnya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan informasi secara jelas, seperti lokasi kejadian, jenis peristiwa, waktu kejadian, serta identitas pelapor agar petugas dapat merespons dengan lebih cepat dan tepat.
Untuk menghubungi layanan Call Center Polisi 110, masyarakat cukup membuka menu telepon di ponsel, kemudian menekan 110 dan tombol panggilan. Dengan demikian, laporan akan langsung diterima oleh petugas kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. (Risman Bauw).
