Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat, Bustam ( Foto : Istimewah )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Maraknya praktik penyalahgunaan Identitas (ID) Card pers oleh oknum maupun pihak nonjurnalis menuai kritik keras dari kalangan insan pers. Fenomena ini dinilai merugikan, mencederai kepercayaan publik, serta berpotensi membahayakan keselamatan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat, Bustam, menegaskan bahwa ID Card pers bukanlah alat yang dapat digunakan sembarangan, apalagi sebagai sarana penyamaran atau kepentingan tertentu di luar aktivitas jurnalistik.
“Kami melihat ada fenomena yang sangat mengkhawatirkan, di mana ID Card pers digunakan oleh orang yang bukan wartawan untuk kepentingan tertentu. Ini sangat keliru dan harus segera dihentikan,” tegas Bustam, Senin (5/5/2026).
Menurutnya, kartu pers memiliki fungsi dan kedudukan yang jelas dalam dunia jurnalistik. Keberadaannya berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa wartawan adalah individu yang secara sah menjalankan kegiatan jurnalistik dan bekerja pada perusahaan pers berbadan hukum.
Bustam menekankan bahwa ID Card pers merupakan simbol profesionalitas sekaligus legitimasi sosial bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
“ID Card itu bukan sekadar kartu identitas biasa. Itu adalah bukti pengakuan bahwa pemegangnya menjalankan profesi untuk mencari dan menyampaikan kebenaran kepada publik. Jika disalahgunakan, maka citra pers secara keseluruhan akan rusak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak serius dari penyalahgunaan tersebut. Ketika masyarakat sering menemukan individu yang menggunakan kartu pers tanpa kapasitas sebagai wartawan, kepercayaan terhadap profesi jurnalis akan menurun drastis.
“Yang paling dirugikan adalah wartawan yang benar-benar bekerja. Ketika kami turun meliput, justru muncul kecurigaan dari masyarakat. Kami bisa dianggap sebagai wartawan gadungan. Ini berbahaya, terutama dalam situasi lapangan yang sensitif,” tambahnya.
Sebagai respons atas persoalan tersebut, PWI Papua Barat mendorong sejumlah langkah konkret guna mencegah praktik penyalahgunaan identitas pers.
Pertama, organisasi pers diminta memperketat proses penerbitan kartu pers dengan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap calon penerima. Kartu hanya diberikan kepada individu yang aktif menghasilkan karya jurnalistik, memiliki penugasan resmi, serta terdaftar pada perusahaan pers yang sah.
Kedua, diperlukan peningkatan sistem keamanan kartu pers melalui penggunaan teknologi seperti hologram khusus, kode QR yang dapat diverifikasi secara daring, serta integrasi dalam basis data terpusat agar keaslian kartu mudah dicek.
Ketiga, langkah hukum harus ditegakkan secara tegas terhadap oknum yang terbukti memalsukan atau menyalahgunakan identitas pers. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana karena berkaitan dengan pemalsuan dokumen resmi.
Selain itu, Bustam juga mengimbau seluruh instansi dan masyarakat untuk menggunakan identitas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
“Gunakan identitas resmi sesuai profesi. Jangan memanfaatkan identitas pers untuk kepentingan lain. Pers memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh dicampuradukkan,” tegasnya.
Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kemurnian profesi jurnalistik. ID Card pers harus dipahami sebagai simbol kebebasan pers dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang benar, bukan sebagai alat untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik. (red/rls)
