Filep Wamafma Tegaskan Dewan Adat Miliki Legitimasi Kuat dalam Sistem Hukum Indonesia
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa keberadaan dan peran dewan adat memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem hukum Indonesia ( FOTO : Aufrida Marisan )
FAKFAK, PinFunPapua.com – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa keberadaan dan peran dewan adat memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Penegasan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Periode 2025–2029 dengan materi bertajuk “Legitimasi Peran dan Fungsi Dewan Adat dalam Perspektif Sistem Hukum Indonesia.”
Dalam pemaparannya, Filep menjelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta kelembagaan adat telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, jaminan konstitusional tersebut menjadi dasar yang kuat bagi masyarakat adat untuk terus memperjuangkan hak-haknya tanpa keraguan. Negara, kata dia, telah memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap eksistensi masyarakat adat serta berbagai kelembagaan adat yang hidup dan berkembang di Indonesia, khususnya di Papua.
“Karena itu masyarakat adat tidak perlu khawatir dalam memperjuangkan hak-haknya. Negara telah memberikan jaminan, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan kelembagaan adat,” ujar Filep.
Lebih lanjut, senator asal Papua Barat itu menjelaskan bahwa selain dijamin oleh konstitusi, masyarakat adat di Papua juga memperoleh pengakuan khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Berbagai regulasi turunan di tingkat daerah juga semakin memperkuat posisi masyarakat adat dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan, serta perlindungan hak-hak tradisional mereka.
Secara khusus, Filep memberikan apresiasi atas lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi masyarakat adat sekaligus memperkuat kedudukan Dewan Adat Mbaham Matta sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
“Perda ini menjadi landasan yang penting untuk memastikan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat Mbaham Matta tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Filep juga menjelaskan bahwa hukum nasional memberikan ruang yang luas bagi kelembagaan adat untuk menjalankan berbagai fungsi strategis. Fungsi-fungsi tersebut meliputi pelestarian budaya dan kearifan lokal, penyelesaian konflik sosial, pengelolaan sumber daya alam berbasis wilayah adat, hingga menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, ia menilai keberadaan masyarakat adat dan lembaga adat tidak boleh dipandang sebagai kelompok yang berada di luar sistem pemerintahan. Sebaliknya, mereka merupakan bagian dari kekuatan bangsa yang dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Menurut Filep, salah satu tantangan terbesar yang masih dihadapi masyarakat adat di Papua saat ini adalah persoalan hak komunal dan tata kelola tanah adat. Ia menjelaskan bahwa hak kepemilikan bersama yang melekat pada keluarga, marga, maupun suku sering kali memunculkan persoalan ketika berhadapan dengan kepentingan investasi, pembangunan, maupun pengelolaan sumber daya alam.
Permasalahan tersebut, lanjutnya, sering muncul karena belum seluruh komunitas adat memiliki sistem kelembagaan yang kuat dan mekanisme pengambilan keputusan yang jelas. Akibatnya, ketika terjadi penyerahan atau pelepasan tanah adat, sering muncul perbedaan pandangan mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan maupun membatalkannya.
“Persoalan hak komunal menjadi salah satu tantangan besar. Ketika suatu marga atau kelompok masyarakat adat menyerahkan tanahnya, sering muncul pertanyaan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengoreksi atau membatalkan keputusan tersebut. Karena hak itu melekat pada keluarga dan suku,” ujarnya.
Atas dasar itu, Filep mendorong seluruh lembaga adat di Papua untuk terus memperkuat kapasitas internal, termasuk melakukan penataan struktur organisasi, memperjelas mekanisme musyawarah, serta membangun sistem pengambilan keputusan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai langkah tersebut penting agar setiap keputusan adat memiliki legitimasi yang kuat dan mendapat pengakuan yang lebih luas, baik di tingkat masyarakat maupun dalam sistem pemerintahan.
Selain itu, Filep juga menyoroti pentingnya pembentukan dan penguatan peradilan adat sebagai bagian dari implementasi pendekatan restorative justice yang saat ini semakin berkembang dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, penyelesaian konflik melalui mekanisme adat memiliki nilai yang sangat relevan dengan budaya masyarakat Papua yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial.
“Dalam konteks Papua, penyelesaian konflik berbasis restorative justice seharusnya memberikan ruang yang besar kepada lembaga adat. Karena itu kelembagaan adat perlu memiliki perangkat peradilan adat yang jelas, baik dari sisi mekanisme, struktur maupun tata cara penyelesaiannya,” kata Filep.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan peradilan adat tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga dapat memperkuat posisi kelembagaan adat dalam aspek hukum, sosial, dan politik. Dengan demikian, penyelesaian berbagai persoalan masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai dengan nilai-nilai budaya lokal yang masih hidup di tengah masyarakat.
Meski demikian, Filep mengingatkan bahwa legitimasi lembaga adat tetap memiliki batasan yang harus dihormati. Ia menegaskan bahwa setiap praktik hukum adat tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, harus sejalan dengan nilai-nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dijalankan oleh komunitas adat yang masih hidup dan secara nyata mempraktikkan hukum adatnya.
Menurutnya, dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia, legitimasi kelembagaan adat di Papua sebenarnya memiliki posisi yang lebih kuat karena didukung oleh kerangka Otonomi Khusus Papua serta berbagai Peraturan Daerah Khusus yang memberikan ruang lebih luas bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Namun demikian, ia menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi terletak pada aspek regulasi, melainkan pada implementasi kebijakan dan pengakuan terhadap putusan-putusan adat dalam praktik hukum formal yang masih perlu diperkuat.
Pada kesempatan tersebut, Filep juga mengajak seluruh masyarakat adat untuk terus mengawal pelaksanaan berbagai hak yang telah dijamin dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Salah satunya adalah hak masyarakat adat atas alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi sebesar 10 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat adat.
Menurutnya, pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut sangat penting agar manfaat Otonomi Khusus benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan bagian penting dari pembangunan Papua.
“Kita harus memastikan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam Undang-Undang Otsus benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat adat,” tegas Filep.
Melalui penguatan kelembagaan adat, peradilan adat, serta implementasi regulasi yang berpihak kepada masyarakat hukum adat, Filep berharap masyarakat adat di Papua, khususnya Mbaham Matta di Fakfak, dapat semakin berdaya dalam menjaga identitas budaya, melindungi hak-hak tradisional, dan berperan aktif dalam pembangunan daerah maupun pembangunan nasional. (red)
