Tim Resmob Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang pelaku anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial AK (16) ditangkap di kawasan Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Kabupaten Manokwari Selatan, pada Minggu (7/6/2026) dini hari.
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Tim Resmob Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang pelaku anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial AK (16) ditangkap di kawasan Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Kabupaten Manokwari Selatan, pada Minggu (7/6/2026) dini hari.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 7 Juni 2026. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif merek Tonies 899 berwarna hitam yang merupakan milik korban.
Peristiwa pencurian bermula ketika korban terbangun sekitar pukul 01.15 WIT setelah mendengar suara benda jatuh dari arah dapur rumahnya. Korban kemudian memeriksa kondisi rumah bersama seorang saksi dan mendapati sejumlah barang telah hilang. Selain satu unit speaker aktif, korban juga kehilangan sekitar dua kilogram ikan yang disimpan di dalam kulkas.
Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menemukan kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Gorden rumah terjatuh dan besi penyangganya dalam keadaan bengkok. Di lokasi kejadian juga ditemukan dua buah obeng dan sebilah parang yang bukan merupakan milik korban. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan peralatan tertentu untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci. Sebelum memasuki rumah, pelaku terlebih dahulu mengambil buah pinang yang dijual oleh korban. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil speaker aktif dan berupaya membobol lemari menggunakan obeng. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengambil ikan yang tersimpan di dalam kulkas sebelum melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara. Tim kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku. Namun, orang tua pelaku mengaku bahwa anak mereka telah berangkat ke Wasior sejak satu minggu sebelumnya.
Meski demikian, upaya penyelidikan terus dilakukan. Berkat informasi yang diperoleh dari adik pelaku, petugas akhirnya mengetahui keberadaan AK yang saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya tidak jauh dari rumah. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Namun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
AK diketahui bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses diversi dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang ditangani Ditreskrimum Polda Papua Barat. Selain itu, pelaku juga tercatat memiliki laporan polisi lain yang sedang ditangani Subdit IV Renakta terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada Tim Resmob yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kombes Pol Hesman juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami maupun disaksikan. Menurutnya, Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Papua Barat siap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam penuh dalam menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban tindak pidana. Tim URC Ditreskrimum Polda Papua Barat selalu siap siaga selama 24 jam untuk menerima laporan dan memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat,” ujarnya. (red/rls)
