MANOKWARI,PinFunPapua.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manokwari mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk bertindak tegas terhadap sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Ketua GMKI Cabang Manokwari, Jonison Derebi, mengatakan pihaknya melakukan investigasi lapangan berdasarkan amanat Pasal 31 Perda tersebut yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Dari hasil pemantauan, GMKI menemukan adanya dugaan pelanggaran zonasi izin usaha minuman beralkohol yang berada di sekitar fasilitas umum, serta ketidakpatuhan sejumlah pelaku usaha terhadap surat edaran pemerintah selama pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari.
“Kami melihat pemerintah daerah masih belum maksimal dalam menegakkan Perda. Beberapa kios minuman beralkohol yang berada dekat fasilitas pendidikan, kesehatan, maupun peribadatan masih beroperasi,” kata Jonison dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, GMKI menemukan dua lokasi usaha yang diduga melanggar ketentuan zonasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (10) Perda Nomor 5 Tahun 2025, yang melarang penjualan minuman beralkohol dalam radius 100 meter dari fasilitas umum.
Lokasi pertama adalah outlet minuman beralkohol yang berada di kawasan Hotel Mansinam Beach yang disebut berdekatan dengan Gereja GKI Ahmeta Kenari Tinggi. Sementara lokasi kedua adalah toko minuman beralkohol Dingin 88 di kawasan Wosi yang berada dekat dengan Apotek Sarera Farma.
GMKI menilai penerbitan izin usaha terhadap toko tersebut perlu dievaluasi karena diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, GMKI juga menyoroti dugaan pelanggaran Surat Edaran Bupati Manokwari Nomor 691 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Penghentian Penjualan Minuman Beralkohol selama pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV.
Jonison mengungkapkan, pada malam pembukaan Pesparawi Nasional, Sabtu (20/6/2026), pihaknya menemukan Toko Dingin 88 di Wosi masih melayani penjualan secara tertutup.
“Ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah untuk menghormati pelaksanaan Pesparawi Nasional,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, GMKI Manokwari meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tim pengawas terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
GMKI juga mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran serius, termasuk pencabutan izin usaha.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, kami meminta agar izin usaha dicabut sesuai peraturan yang berlaku,” kata Jonison.
GMKI berharap pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dapat dilakukan secara konsisten guna menjamin kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di Kabupaten Manokwari.
(Rls/ Dhy).
