Gubernur Provinsi Papua Barat Drs Dominggus Mandacan melakukan foto bersama usai menyerahkan SK CPND san SK PPPK kepada perwakilan CPNS ( Foto : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., menegaskan bahwa seluruh CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2021 yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan wajib siap ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) mana pun sesuai kebutuhan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan kepada 1.299 CPNS dan PPPK usai penyerahan SK pengangkatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Selasa (7/7/2026).
Gubernur meminta seluruh aparatur yang baru diangkat agar segera melapor kepada pimpinan OPD masing-masing untuk mulai menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditetapkan dalam SK.
“Saya minta setelah menerima SK, segera melapor kepada pimpinan OPD. Jangan ada yang mempersoalkan atau memprotes penempatan. Di mana pun ditempatkan harus siap bekerja,” tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila seorang aparatur ditempatkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat atau OPD lainnya, maka yang bersangkutan harus segera menemui kepala dinas dan menyatakan kesiapan untuk melaksanakan tugas.
Dominggus juga mengingatkan agar para CPNS dan PPPK tidak kembali menghadap gubernur hanya untuk meminta mutasi atau perpindahan tempat tugas setelah menerima SK.
“Kerjakan dulu tugas yang diberikan. Kalau ke depan memang ada alasan yang tepat dan sesuai mekanisme, barulah mengajukan permohonan perpindahan. Namun, bukan sejak awal sudah meminta pindah,” katanya.
Menurut Gubernur, sebagai aparatur sipil negara, setiap pegawai harus memiliki komitmen untuk mengabdi di mana pun negara menugaskan.
Ia mengaku pernah merasakan hal yang sama ketika pertama kali menerima SK sebagai aparatur. Dalam SK tersebut tercantum kesiapan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Itulah komitmen seorang ASN. Kita harus siap ditempatkan di mana saja demi menjalankan tugas negara,” ujarnya.
Gubernur juga meminta seluruh kepala OPD agar membimbing serta melibatkan para pegawai baru dalam setiap pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dengan demikian, para CPNS dan PPPK dapat memperoleh pengalaman kerja sekaligus memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugas yang diemban.
Selain itu, ia memastikan bahwa para CPNS dan PPPK yang telah menerima SK akan mulai memperoleh hak kepegawaiannya, termasuk pembayaran gaji yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Dengan diterimanya SK pengangkatan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap seluruh aparatur baru mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat birokrasi yang profesional, serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor di Papua Barat. (red)
