Bupati Fakfak, Samaun Dahlan Tegaskan Investasi Sawit Wajib Hormati Hak Ulayat dan Prioritaskan Warga Lokal, (Foto: Risman Bauw).
FAKFAK,PinFunPapua.com – Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya untuk mengawal investasi yang berpihak kepada masyarakat, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian lingkungan. Penegasan itu disampaikan Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., saat membuka Sidang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kabupaten Fakfak dalam pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) untuk rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 15.960,532 hektare oleh PT STM Agro Energi, Kamis (9/7/2026).
Sidang yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan melalui Sekretariat Komisi AMDAL tersebut membahas rencana investasi perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Distrik Bomberay dan Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses penilaian AMDAL dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, setiap investasi yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib melalui kajian lingkungan yang komprehensif agar seluruh dampak dapat dikelola dan dipantau secara bertanggung jawab.
“Sidang Komisi AMDAL ini bertujuan menyempurnakan dokumen sekaligus memastikan ketaatan perusahaan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Fakfak,” ujar Samaun.
Ia menekankan bahwa pelibatan masyarakat pemilik hak ulayat, tokoh adat, serta masyarakat terdampak merupakan bagian penting dalam proses penilaian AMDAL. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus upaya menciptakan investasi yang transparan dan berkelanjutan.
Bupati mengapresiasi Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Fakfak, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Sekretariat Komisi AMDAL, Dewan Adat, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), DPRK, unsur Forkopimda, serta pemerintah distrik yang telah mengawal proses tersebut sejak awal.
Menurutnya, keberhasilan proses investasi tidak hanya diukur dari masuknya modal, tetapi juga dari keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap masyarakat adat.
“Saya merasa bangga karena kita sudah berada pada tahap ini. Urusan kelapa sawit di Fakfak berjalan cepat karena sejak awal kita memulai dengan cara yang benar dan menghargai hak-hak masyarakat adat. Semua proses dilakukan secara terbuka, tidak ada yang disembunyikan,” tegasnya.

Samaun mengakui bahwa di berbagai daerah di Papua, investasi perkebunan sering memicu penolakan dan konflik. Namun, ia bersyukur karena di Kabupaten Fakfak seluruh tahapan ditempuh melalui musyawarah bersama sehingga masyarakat mengetahui setiap proses yang berjalan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak akan membiarkan adanya proses yang merugikan masyarakat adat.
“Keberpihakan pemerintah tetap kepada masyarakat. Kalau ada persoalan, mari kita duduk bersama menyelesaikannya. Jangan ada dusta di antara kita. Semua harus berjalan secara terbuka dan saling menghormati,” ujarnya.
Selain perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat, Bupati juga memberikan perhatian serius terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Ia meminta PT STM Agro Energi agar memprioritaskan putra-putri Kabupaten Fakfak dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Saya minta tenaga kerja yang direkrut adalah anak-anak Fakfak, bukan didatangkan dari luar daerah. Kalau perusahaan membutuhkan seribu tenaga kerja, ajukan kepada pemerintah daerah. Kami siap menyiapkan lebih banyak tenaga kerja lokal untuk diseleksi sesuai kebutuhan perusahaan,” tegasnya.
Menurut Samaun, investasi yang masuk ke Kabupaten Fakfak harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Ia optimistis, melalui investasi di sektor perkebunan, industri pupuk, dan minyak serta gas bumi, Kabupaten Fakfak akan mampu membuka ribuan lapangan pekerjaan dalam beberapa tahun ke depan.

“Kehadiran investasi harus menjadi solusi bagi masyarakat. Target pemerintah daerah adalah menurunkan angka pengangguran dan memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Fakfak,” pungkasnya.
Sidang Komisi Penilai AMDAL tersebut diharapkan menghasilkan dokumen lingkungan yang komprehensif sehingga menjadi dasar pelaksanaan investasi yang berkelanjutan, ramah lingkungan, menghormati hak masyarakat adat, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Investasi yang baik bukan hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga membangun kepercayaan, menjaga kelestarian alam, menghormati hak masyarakat adat, dan menciptakan masa depan yang lebih sejahtera bagi generasi mendatang.”
(Jurnalis : Risman Bauw).
