MANOKWARI,PinFunpapua.Com – Gerakan Noken Kasuari (GERKKAS) Papua Barat memberikan apresiasi terhadap langkah Ketua Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Papua Barat, Jalil Lambara, yang melaporkan masuknya dana sebesar Rp10 juta dari sumber yang tidak dikenal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari.
Ketua Bidang Hukum GERKKAS Papua Barat, Herzon Korwa, S.H., menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus contoh sikap yang patut diteladani masyarakat dalam menghadapi transaksi keuangan yang tidak diketahui asal-usulnya.
Menurut Herzon, keputusan Jalil Lambara untuk segera mendatangi Polresta Manokwari pada Senin (27/7/2026) menunjukkan kehati-hatian dan tanggung jawab sebagai warga negara. Di tengah maraknya berbagai modus kejahatan siber, penyalahgunaan rekening, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang, langkah melaporkan dana yang tidak dikenal dinilai sebagai tindakan yang tepat.
“Saudara Jalil Lambara selama ini dikenal sebagai aktivis yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua. Sikapnya yang tidak menggunakan dana tersebut dan langsung melaporkannya kepada aparat penegak hukum menunjukkan integritas yang patut diapresiasi,” kata Herzon.
Ia menambahkan, penggunaan dana yang asal-usulnya tidak jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak segera dilaporkan. Karena itu, menurutnya, tindakan preventif yang dilakukan Jalil menjadi bentuk perlindungan hukum bagi dirinya sekaligus upaya menjaga transparansi.
Herzon juga menilai sikap Jalil yang menyatakan tidak menguasai, tidak membelanjakan, dan tidak mengakui dana tersebut sebagai miliknya sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, GERKKAS Papua Barat mendorong Polresta Manokwari bersama pihak Bank BRI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan verifikasi terhadap asal-usul dana.
Selain itu, GERKKAS berharap mekanisme pengembalian dana kepada pengirim yang sah dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan telah terjadi kesalahan transfer atau penyebab lainnya.
“Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terburu-buru menggunakan uang yang tiba-tiba masuk ke rekening. Langkah yang benar adalah segera berkoordinasi dengan pihak bank dan melaporkannya kepada kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Herzon.
Sebelumnya, Ketua SPI Papua Barat, Jalil Lambara, telah mendatangi SPKT Polresta Manokwari untuk menyampaikan laporan pengaduan dan pemberitahuan resmi terkait masuknya dana sebesar Rp10 juta ke rekening pribadinya dari pihak yang tidak dikenalnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik sekaligus untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
(Jurnalis : Dhy)
