Direktur Rumah Sakit provinsi Papua Barat Dr Arnoldus Tiniap ( FOTO : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Rumah Sakit Umum (RSU) Provinsi Papua Barat belum mengoperasikan fasilitas insinerator untuk pengolahan limbah medis karena masih menunggu izin pengoperasian dari instansi lingkungan hidup.
Selama proses perizinan berlangsung, RSU Papua Barat bekerja sama dengan PT Wastec International untuk menangani limbah medis yang dihasilkan rumah sakit. Kerja sama tersebut telah berjalan sekitar dua tahun sebagai solusi sementara hingga fasilitas insinerator milik rumah sakit memperoleh izin untuk kembali digunakan.
Direktur RSU Papua Barat, dr. Arnold Tiniap, mengatakan pihak rumah sakit sebenarnya telah memiliki fasilitas insinerator yang digunakan untuk pengolahan limbah tertentu, khususnya limbah kering yang dapat dibakar. Fasilitas tersebut telah tersedia sejak masa pandemi COVID-19.
Namun, penggunaan insinerator saat ini belum dapat dilakukan karena rumah sakit masih menyelesaikan proses perizinan melalui instansi lingkungan hidup.
“Di rumah sakit sebenarnya kita sudah punya insinerator untuk pengolahan sampah yang kering, untuk dibakar. Tetapi karena kita belum memiliki izin, sementara kita proses melalui Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Arnold.
Ia berharap proses perizinan dapat segera diselesaikan sehingga fasilitas tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan limbah di lingkungan rumah sakit.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau izin untuk pengelolaan insinerator itu keluar, kita bisa pakai,” katanya.
Arnold menjelaskan, insinerator milik RSU Papua Barat sebelumnya memang pernah digunakan. Namun, pengoperasiannya kemudian dihentikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa fasilitas tersebut belum dapat kembali dioperasikan karena belum memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan.
“Dulu pernah kita pakai, tetapi kemudian setelah tim turun pemeriksaan bilang karena belum ada izin, jadi tidak boleh pakai,” jelasnya.
Selama insinerator belum dapat digunakan, RSU Papua Barat menggandeng PT Wastec International dalam pengelolaan limbah medis. Menurut Arnold, kerja sama tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun.
“Rumah sakit provinsi sudah bekerja sama dengan PT Wastec, PKS, sambil menunggu kita punya izin operasi dari insinerator yang kita punya,” ujarnya.
Dalam mekanisme tersebut, pihak rumah sakit bertanggung jawab melakukan pengemasan limbah medis sebelum diserahkan kepada pihak perusahaan untuk diangkut dan ditangani lebih lanjut.
“Kita kemas, mereka yang bawa semua,” kata Arnold.
Dengan mekanisme tersebut, limbah medis yang dihasilkan rumah sakit tidak dibakar menggunakan insinerator milik RSU Papua Barat selama izin pengoperasian fasilitas tersebut belum diterbitkan.
Arnold menerangkan, ketika insinerator rumah sakit masih digunakan, sebagian limbah medis tertentu dapat diolah melalui proses pembakaran. Proses tersebut menghasilkan residu berupa abu yang selanjutnya perlu ditangani sesuai dengan mekanisme pengelolaan limbah yang berlaku.
Namun, karena fasilitas insinerator saat ini belum dapat digunakan, limbah medis padat yang dihasilkan rumah sakit dikemas untuk kemudian diserahkan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan rumah sakit.
“Sekarang karena kita belum diizinkan untuk membakar pakai insinerator yang kita miliki, maka kita pakai limbah padat yang kita padatkan saja. Kita kemas,” jelasnya.
Terkait jumlah atau volume limbah medis yang dihasilkan RSU Papua Barat, Arnold belum menyebutkan angka pasti. Ia mengatakan data mengenai berat maupun jumlah kemasan limbah perlu dikonfirmasi kepada petugas yang secara khusus menangani pengelolaan limbah di rumah sakit.
Meski demikian, pengelolaan limbah medis yang dilakukan rumah sakit tetap dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup.
“Biasanya dalam satu bulan kita memang harus melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan limbah rumah sakit. Dengan adanya pencatatan dan pelaporan secara berkala, pihak rumah sakit dapat memberikan informasi mengenai pengelolaan limbah yang dilakukan selama periode tertentu.
Arnold menegaskan, RSU Papua Barat saat ini tidak melakukan proses pembakaran limbah menggunakan insinerator milik sendiri. Rumah sakit memilih menunggu seluruh proses perizinan diselesaikan sebelum fasilitas tersebut kembali dioperasikan.
“Saat ini kita belum kelola lagi karena sementara proses izin untuk penggunaan insinerator. Kalau sudah keluar izin, kembali kita bisa pakai insineratornya lagi,” pungkasnya.
Ia berharap proses perizinan dapat segera diselesaikan sehingga RSU Papua Barat dapat kembali memanfaatkan fasilitas insinerator yang telah dimiliki. Pengoperasian fasilitas tersebut nantinya tetap akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dan izin yang diperlukan terpenuhi.
Sementara itu, selama masa menunggu izin, kerja sama dengan pihak ketiga tetap menjadi mekanisme yang digunakan RSU Papua Barat untuk memastikan limbah medis ditangani melalui prosedur pengelolaan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pengelolaan limbah medis di RSU Papua Barat tetap berjalan meskipun fasilitas insinerator milik rumah sakit belum dapat dioperasikan. Rumah sakit juga tetap melakukan pelaporan kepada instansi lingkungan hidup sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan. (red)
