MANOKWARI,PinFunPapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Papua Barat. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ironisnya, satu di antara lima tersangka tersebut masih berstatus anak di bawah umur.
Pengungkapan tiga kasus curanmor ini merupakan hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Papua Barat. Polisi menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.
Kasubdit Tiga Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, mengatakan bahwa dari tiga laporan polisi yang berhasil diungkap, terdapat lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda.
“Total ada tiga laporan polisi yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang. Salah satu tersangka merupakan anak yang masih di bawah umur,” kata Herly saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, kasus pertama berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, termasuk seorang anak berinisial EM.
Menurut Herly, dalam kasus ini, dua orang berperan sebagai pemetik atau pelaku pencurian, sementara satu orang lainnya diduga berperan sebagai penadah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
“Untuk laporan polisi pertama, jumlah pelakunya tiga orang. Dua orang berperan sebagai pemetik dan satu orang membantu sebagai penadah. Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti hasil curian,” jelasnya.
Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Oktober 2026 dengan tersangka berinisial CA. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merupakan hasil pencurian.
Herly mengungkapkan, kendaraan tersebut bahkan telah mengalami perubahan bentuk dari kondisi aslinya. Sepeda motor hasil curian itu diketahui digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Untuk laporan polisi tanggal 20 Oktober, pelakunya berinisial CA. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Bahkan, kondisi kendaraan sudah berubah dari bentuk aslinya dan digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus ketiga berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Oktober 2026 dengan tersangka berinisial RF. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di salah satu hotel di Manokwari.
Dalam kasus ini, korban diketahui sedang menginap di hotel dan memarkirkan sepeda motornya di area parkir. Namun, korban diduga lupa mengunci kendaraan sehingga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasus ketiga ini terjadi di salah satu hotel di Manokwari. Korban saat itu sedang menginap dan memarkirkan kendaraannya, tetapi lupa mengunci motor. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kendaraan. Barang bukti sudah kami amankan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Herly menegaskan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Barat dalam meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Menurutnya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor masih menjadi perhatian kepolisian karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian yang dilakukan para tersangka diduga terjadi karena adanya kesempatan. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan pribadi para pelaku.
Polda Papua Barat pun mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika memarkirkan kendaraan, baik di tempat umum, lingkungan perkantoran, pusat keramaian, maupun di sekitar tempat tinggal.
Masyarakat diminta selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci sebelum ditinggalkan. Selain menggunakan kunci kontak, pemilik kendaraan juga dianjurkan memasang kunci pengaman tambahan untuk mempersempit kesempatan pelaku melakukan pencurian.
Pemilihan lokasi parkir yang aman dan memiliki pengawasan juga menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengalami kehilangan kendaraan atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Pengungkapan tiga kasus dengan lima tersangka ini menjadi pengingat bahwa kejahatan curanmor masih membutuhkan perhatian bersama. Selain meningkatkan patroli dan kegiatan penyelidikan, kepolisian menilai partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Papua Barat tetap terjaga aman dan kondusif.
(Jurnalis :Dhy).
(Editor : Risman Bauw).
