MANOKWARI,PinFunpapua.com – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial L.N (32) menggemparkan warga di Jalan Swapen Perkebunan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Korban diduga tewas setelah diserang menggunakan parang oleh kekasihnya sendiri, F.T (24), pada Sabtu (31/10/2026) sore.
Tim gabungan Polresta Manokwari berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 31 Oktober 2026.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Swapen Perkebunan, Manokwari.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, kejadian bermula ketika korban dan terduga pelaku yang telah tinggal bersama sedang makan di ruang tengah rumah mereka.
Situasi kemudian memanas setelah F.T diduga mendengar korban menerima panggilan telepon dari seorang laki-laki. Hal tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya.
Perselisihan itu berujung tragis. Setelah selesai makan, terduga pelaku disebut pergi ke dapur untuk meletakkan piring, kemudian masuk ke kamar mengambil sebilah parang.
Pelaku lalu menghampiri korban yang berada di ruang tengah dan mengayunkan parang ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian perut sebelah kiri.
Korban yang terluka berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian belakang rumah. Namun, terduga pelaku diduga mengejar korban hingga ke area belakang rumah.
Di lokasi tersebut, pelaku kembali mengayunkan parang dan mengenai bagian leher kanan korban. Akibat serangan itu, korban terjatuh dan tergeletak di tanah.
Setelah melakukan perbuatannya, terduga pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri.
Polisi yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada Minggu (1/11/2026).
Sekitar pukul 11.00 WIT, tim gabungan Timsus dan URC Satreskrim Polresta Manokwari yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menemukan F.T di area pemakaman Swapen Perkebunan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria berusia 24 tahun tersebut. Sebilah parang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut
Atas dugaan perbuatannya, F.T dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan personal yang tidak diselesaikan secara baik dapat berujung pada tindak kekerasan yang merenggut nyawa seseorang.
(Jurnalis : Dhy)
(Editor : Risman Bauw).
