PinFunPapua.com, Manokwari – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media yang berjudul “Kesbangpol Papua Barat Diminta Tinjau Kembali Anggota Pansel DPR Papua Barat”. Dalam pernyataannya, Payapo menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan anggota Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat sepenuhnya berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bukan Gubernur atau Kesbangpol Papua Barat.
“Penentuan tim seleksi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106. Setiap lembaga yang disebutkan dalam PP tersebut mengusulkan tiga nama, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah melalui Gubernur, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Kejaksaan, dan DPRP,” ujar Thamrin pada Senin (9/12).
Menurutnya, setelah menerima usulan, Mendagri akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap nama-nama yang diajukan. Selanjutnya, Mendagri menetapkan satu orang perwakilan dari masing-masing lembaga, termasuk MRPB. Selain itu, perwakilan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, ditetapkan sebanyak dua orang, ditambah satu orang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
“Perwakilan perempuan yang ditetapkan bukan berasal dari daerah, melainkan merupakan penunjukan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan,” tegas Thamrin.
Ia juga menjelaskan bahwa nama-nama yang diusulkan oleh MRPB ke Jakarta tidak melalui Kesbangpol Papua Barat. Dari tiga nama yang diajukan oleh MRPB, Mendagri menetapkan satu nama untuk menjadi anggota Pansel dari unsur adat.
Lebih lanjut, Thamrin memastikan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam PP Nomor 106. “Kalau MRPB ingin melibatkan lembaga adat dalam pengusulan, itu dipersilakan. Namun, selama ini, MRPB yang langsung mengusulkan nama-nama tersebut tanpa melibatkan lembaga adat,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, Thamrin berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait mekanisme penunjukan anggota Pansel DPR Papua Barat. Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang benar agar tidak terjadi polemik yang tidak perlu di masyarakat. (red/rls)
