Kepala Kesbangpol Papua BArat Thamrin Payapo ( FOTO : Aufrida Marisan )
PinFunPapua.com,Manokwari – Proses pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat jalur otonomi khusus (Otsus) untuk periode 2024–2028 resmi dimulai. Kegiatan ini ditandai dengan peluncuran (launching) dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan (Panpil) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, di Gedung PKK Provinsi Papua Barat pada Selasa (30/4/2024).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Papua Barat, serta kepala daerah dari tujuh kabupaten di Papua Barat.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Ali Baham Temongmere menjelaskan bahwa pengangkatan anggota DPRP dan DPRK melalui jalur Otsus mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini mencakup pembentukan panitia pemilihan serta tata cara seleksi calon anggota panitia seleksi kabupaten.
Ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan seleksi tepat waktu, mengingat masa jabatan anggota DPRK hasil Pemilu 2019 akan berakhir pada Agustus–September 2024. Oleh karena itu, proses seleksi harus diselesaikan antara Mei hingga Juli untuk mencegah keterlambatan.
“Kepada saudara-saudara yang memenuhi syarat, saya imbau untuk mempersiapkan diri guna mengikuti seleksi pengangkatan anggota DPRK di kabupaten masing-masing,” ujar Temongmere.
Pj. Gubernur juga menekankan peran kepala suku dalam musyawarah untuk menentukan calon yang berkompeten dan berintegritas. Calon yang terpilih akan diajukan oleh Panitia Seleksi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat.
“Kita harapkan hasil seleksi menghasilkan legislator OAP yang berkualitas. Mereka harus mampu menerjemahkan aspirasi masyarakat, memperkuat semangat otonomi khusus, dan bersinergi dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan di masyarakat,” tegasnya.
Informasi Seleksi untuk Masyarakat
Kepala Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo, menyampaikan bahwa peluncuran ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai seleksi anggota DPRK.
“Tujuan utama launching ini adalah agar OAP mempersiapkan diri untuk menjadi anggota DPRK dan memahami setiap tahapan seleksi yang akan dilaksanakan,” jelasnya.
Payapo juga memaparkan jumlah kursi DPRK di tujuh kabupaten di Papua Barat, yang dihitung sebesar 25 persen dari jumlah anggota DPR hasil Pemilu:
Manokwari: 8 kursi; Manokwari Selatan: 5 kursi; Teluk Bintuni: 5 kursi; Teluk Wondama: 5 kursi; Fakfak: 5 kursi; Pegunungan Arfak: 5 kursi
Proses pemilihan anggota DPRK akan berlangsung selama tiga bulan. Tahapan ini dimulai dengan penyeleksian panitia seleksi, diikuti oleh panitia seleksi yang akan menyeleksi calon anggota DPRK, hingga pemilihan final anggota DPRK.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Ali Baham Temongmere menyerahkan SK Panitia Pemilihan kepada lima orang terpilih untuk menyeleksi panitia seleksi calon anggota DPRK:
1. Oktovianus Mayor, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Papua Barat
2. Otto Parrorongan, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Pemprov Papua Barat
3. Muhammad Tawakal, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Pemprov Papua Barat
4. Adolof Ronsumbre, Dosen Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua
5. Hengky Wambrauw, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Papua
Dengan diluncurkannya tahapan ini, pemerintah berharap pengisian kursi DPRK dan DPRP dapat berjalan lancar dan menghasilkan anggota legislatif yang mampu mewujudkan aspirasi masyarakat, khususnya OAP, dalam semangat otonomi khusus Papua. (PFP-01)
