PinFunPapua.com, Manokwari – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalan Mogoy–Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, tengah menjadi sorotan. Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK Papua Barat) menduga adanya kepentingan politik yang mempengaruhi proses hukum kasus ini, sehingga meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar tetap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik tertentu.
Koordinator KAMPAK Papua Barat, Dorus Wakum, menyatakan kekhawatirannya bahwa proses hukum terhadap salah satu kontraktor proyek pembangunan jalan tersebut bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, tetapi dipengaruhi oleh “pesanan” dari oknum pejabat di Teluk Bintuni.
Wakum menekankan bahwa kasus ini seharusnya tidak dijadikan alat politik, khususnya menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada),” ungkap Dorus melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (11/10/2024)
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH., MH., kasus tersebut bukan merupakan kasus politik, melainkan murni berdasarkan fakta hukum. Namun, KAMPAK Papua Barat meragukan hal ini, dengan menyatakan bahwa proses hukum terhadap proyek tersebut seperti “pesanan kue donat”, di mana ada pihak yang marah ketika kepentingannya terganggu dan menggunakan hukum untuk mendukung tindakan politik tertentu.
” Wakum juga menjelaskan bahwa keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut disebabkan oleh pemblokiran dana proyek sebesar 50% oleh pemerintah. Meski demikian, kontraktor tetap menyelesaikan proyek dengan menggunakan dana pribadi,” ucapnya.
Ia meminta Kejaksaan agar mempertimbangkan hal ini dalam penanganan kasus, dan menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencari solusi bersama.
” KAMPAK Papua Barat juga mengingatkan bahwa mantan Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, SH., MH., pernah menegaskan bahwa dalam rangka pilkada, proses hukum terhadap calon peserta harus ditunda. Oleh karena itu, KAMPAK Papua Barat meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat tetap berpegang pada prinsip ini dan tidak memanfaatkan proses hukum demi kepentingan politik.,” tandasnya
Lebih lanjut, Wakum menegaskan bahwa sanksi keterlambatan terhadap kontraktor seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme yang ada, tanpa perlu mempolitisasi kasus ini. Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengikuti arahan dari Kejaksaan Agung RI, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik lokal.
“Korupsi adalah musuh bangsa dan negara, tetapi kita harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan benar dan tidak dijadikan alat untuk melancarkan kepentingan politik atau ekonomi,” kata Wakum.
Ia pun mempertanyakan apakah sudah ada hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus ini. Wakum berharap agar prinsip keadilan restoratif yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI dapat diterapkan dalam kasus ini, sehingga proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Dengan demikian, KAMPAK Papua Barat meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk tidak menjadikan kasus ini sebagai alat politik, melainkan murni berfokus pada penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (JN)
