PinFunPapua.com, Manokwari – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari kini menerapkan aturan baru yang mewajibkan masyarakat menyertakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat mengajukan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini mulai diberlakukan sejak 1 November 2024.

Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong, melalui Kasat Lantas Iptu Nurfah Tajong, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang ingin membuat SIM. “Kita sudah mulai sejak 1 November 2024, semua masyarakat yang ingin membuat SIM wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan,” ujarnya di Manokwari.
Menurut Iptu Nurfah, aturan tersebut merujuk pada Pasal 9, 11, dan 12 dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Aturan ini merupakan uji coba nasional yang diterapkan di seluruh satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM.
“Masyarakat yang ingin membuat SIM harus menunjukkan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik melalui kartu BPJS maupun aplikasi mobile JKN,” jelasnya.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki perlindungan jaminan kesehatan. “Kami ingin semua penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” tambah Nurfah.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan tetap dapat mengurus SIM. “Silakan datang ke kantor BPJS atau melalui anggota kami. Kami siap membantu dengan pelayanan yang baik,” ungkapnya.
Program Nasional yang Mulai Diterapkan
Iptu Nurfah menegaskan bahwa program ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah direncanakan sejak tahun lalu melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan pihak BPJS. Namun, sosialisasi kepada masyarakat dianggap masih kurang sehingga penerapannya baru dimulai secara efektif.
“Polres Manokwari sudah memberlakukan aturan ini. Semua masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM wajib menyertakan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan demi menjamin perlindungan kesehatan secara menyeluruh. (ED)
